Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Jaksa Agung Pertimbangkan Eksekusi Mati Jilid IV

Golda Eksa
01/3/2018 16:55
Jaksa Agung Pertimbangkan Eksekusi Mati Jilid IV
(DOK PUSPENKUM KEJAGUNG)

MARAKNYA kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Tanah Air diduga terkait dengan urungnya pelaksanaan eksekusi mati. Kejaksaan berencana merealisasikan hal itu agar peredaran barang laknat tidak semakin menelan banyak korban.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan Korps Adhyaksa tidak pernah mengatakan bahwa hukuman mati harus dihapuskan. Alasannya karena hukuman mati merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku di Indonesia.

"Tetapi timingnya (waktu pelaksanaan) masih kita timang-timang, kapan waktu yang tepat untuk melaksanakan eksekusi mati itu. Jangan dipikir kita tidak akan melaksanakan," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, hari ini.

Ia pun menjawab diplomatis ketika disinggung apakah fenomena penyeludupan narkoba melalui jalur perairan, beberapa waktu lalu, terjadi lantaran belum dilaksanakannya eksekusi mati. "Itu bisa iya, bisa tidak," terang dia.

Menurut dia, berdasarkan informasi yang disampaikan Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap justru masih berkorelasi dengan para narapidana yang mendekam disejumlah lembaga pemasyarakatan.

Kasus penyebaran narkoba diakui Prasetyo sedianya tetap menjadi tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman mati merupakan solusi untuk menjawab persoalan tersebut. "(Ekseskusi mati jilid IV) kita lihat nanti. Insyaallah (dilaksanakan di 2018)."

Prasetyo mengemukakan, rencana eksekusi mati sempat tertunda karena adanya pro dan kontra dari kalangan dunia internasional maupun dalam negeri. Bahkan, kejaksaan juga dihadapkan dengan persoalan hukum, yakni pengajuan grasi tanpa batas waktu dan pengajuan peninjauan kembali (PK) boleh lebih dari satu kali.

"Untuk hukuman mati yang sudah inkrah dan semua hak hukum si terpidana sudah terpenuhi, ya kita akan laksanakan. Nah, sekarang mereka itu masih memanfaatkan perkembangan hukum baru. Itulah persoalannya," katanya.

Lebih jauh, terang dia, pelaksanaan hukuman mati sangat khusus dan berbeda dengan hukuman kasus pidana lainnya. Contohnya, sanksi pidana lain, seperti permohonan PK tentu tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Jangan nanti setelah dieksekusi, ada PK dan ada putusan pengadilan soal tenggat (waktu) berbeda, kan tidak bisa dihidupkan lagi (nyawa terpidana)," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik