Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KUASA hukum eks organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Gugum Ridho Putra mengatakan pembubaran HTI oleh pemerintah patut dipertanyakan karena tidak pernah ada proses pengadilan terhadap ideologi yang dianut HTI.
"Dalam hukum, kami berpandangan jika ingin membubarkan organisasi, adili dulu ideologinya. Tapi ini kan tidak pernah ada pengadilan," kata Ridho ditemui di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, hari ini.
Ridho mengatakan dalam sidang lanjutan gugatan pembubaran HTI, Kamis, saksi ahli yang dihadirkan pihak Menteri Hukum dan HAM selaku Tergugat, cenderung menghadirkan keterangan yang berusaha mengaitkan HTI dengan organisasi terorisme.
Sementara faktanya organisasi HTI tidak pernah ditetapkan sebagai
organisasi terorisme. Dia menekankan, jika memang ada mantan anggota HTI melakukan aksi teror dengan kelompok lain, maka fakta tersebut tidak serta merta menjadikan HTI dapat disebut sebagai organisasi terorisme.
"Seperti saya contohkan di persidangan, jika ada pegawai Kemenkumham yang korupsi apakah institusinya dapat dikatakan institusi korup, kan tidak," jelas dia.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH, dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.
Berdasarkan pantauan Antara, persidangan yang terbuka untuk umum ini tampak dihadiri puluhan massa pendukung HTI dan pendukung pemerintah. Kedua elemen massa tampak mengikuti persidangan dengan tertib. Sementara puluhan personel kepolisian bersiaga di luar gedung PTUN Jakarta. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved