Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

MK Punya Fungsi Menyimbangkan Dominasi Kepentingan Politik

Antara
27/2/2018 13:14
MK Punya Fungsi Menyimbangkan Dominasi Kepentingan Politik
(ANTARA/Hafidz Mubarak)

WAKIL Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa kewenangan yang terdapat pada MK merupakan upaya untuk menyeimbangkan dominasi kepentingan politik.

"Ini sangat diperlukan terutama dalam sistem negara demokrasi supaya tidak adanya pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," kata Anwar di Bogor, hari ini.

Hal itu disampaikan oleh Anwar ketika membuka kegiatan "Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Wartawan".

Anwar menjelaskan bahwa dalam sistem demokrasi kelompok mayoritas pasti akan keluar sebagai pemenang. Kendati demikian, Anwar mempertanyakan apakah kelompok mayoritas akan selalu bertindak benar dan melindungi kepentingan seluruh kelompok termasuk kelompok minoritas.

"Dalam hal ini sebenarnya menunjukkan letak kelemahan dalam sistem
demokrasi yang sangat tampak," ucap Anwar.

Dalam konteks kewenangan legislasi Anwar mencontohkan pembentukan UU yang disusun oleh legislatif bersama eksekutif tentu merupakan representasi dari suara mayoritas di parlemen dan eksekutif yang merupakan representasi dari hasil pemilu suara mayoritas pemilihnya.

Namun tidak menutup kemungkinan, UU yang dilakukan oleh legislatif bersama eksekutif telah mencederai atau melanggar hak konstitusional kelompok minoritas.

"Bahkan, acapkali pembentukan suatu UU begitu sarat dengan kepentingan politik yang dapat merugikan masyarakat banyak, maka disinilah peran MK selaku pengawal konstitusi untuk meluruskannya," tutur Anwar.

Contoh lainnya dikatakan Anwar manakala ada warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu UU. "Suatu UU yang dibuat dan disusun oleh 560 orang anggota DPR bersama Presiden beserta jajarannya, dapat dibatalkan hanya oleh karena permohonan seorang warga negara kepada MK," tukas Anwar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik