Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Waspadai Penyelewengan APBD untuk Kepentingan Pilkada

Whisnu Mardiansyah
25/2/2018 15:17
Waspadai Penyelewengan APBD untuk Kepentingan Pilkada
(ilustrasi)

INDONESIA Budget Center (IBC) mencatat 17 wilayah rawan penyalahgunaan APBD pada Pilkada 2018. Setidaknya, 220 calon petahana kembali bertarung pada pilkada dan berpotensi menggunakan dana maupun fasilitas negara.

IBC membagi dalam tiga kategori kerawanan tingkat provinsi. Sebanyak 10 provinsi sangat rawan, lima rawan, dan 2 sedang.

"Sangat rawan di antaranya di Pilkada Riau, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB, Kalbar, Kaltim, Maluku, Papua, Maluku Utara," beber Deputi IBC Ibet di kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, 25 Februari 2018.

Pilkada Sumsel, Jateng, Bali, NTT, dan Sulsel masuk kategori rawan. Sedangkan Pilkada Sumut dan Sulteng masuk kategori sedang.

IBC juga mencatat ada 115 pilkada berpotensi rawan penyelewenagan APBD. Sebanyak 95 kabupaten/kota dengan kategori sangat rawan, 35 rawan, dan 29 sedang.

Regulasi pilkada secara implisit tidak mengatur batasan-batasan pengelolaan APBD menjelang pemilukada agar tidak digunakan untuk kepentingan calon petahana. Namun, dalam pasal 71 ayat 3 UU 10/2016 dan Pasal 89 ayat 2 PKPU 15/2017 tegas mengatur selama enam bulan menjelang penetapan calon, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Namun, pasal tersebut sulit ditegakkan, karena tidak ada tolok ukur atau batasan-batasan untuk menilai kepala daerah bahwa dalam menjalankan kewenangan, program, dan kegiatan telah menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon tertentu," jelas Ibet.

Itu masih menjadi perdebatan antara satu calon dengan calon lainnya jika kasus semacam ini ditemukan. "Sehingga, pasal 89 ayat 3 PKPU 15/2017 yang menyatakan bahwa petahana yang melanggar ketentuan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat sulit diterapkan," ucap dia.

IBC meminta Bawaslu bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Satgas Antipolitik Uang Bareskrim Mabes Polri lebih meningkatkan pengawasan terhadap kandidat petahana. Kandidat yang memiliki relasi dengan penguasa dalam penggunaan fasiltas dan anggaran publik untuk pemenangan pilkada pun harus diawasi. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik