Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka Mustafa Kamal Murulah yang membuat dan menyebar ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ibu negara Iriana Joko Widodo.
Hal itu dilakukan tersangka melalui akun Google Plus dengan alasan berbagi informasi. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar menuturkan kalimat penghinaan itu atas nama Mustafa Kamal dan menyebar luas di kalangan wartawan di Tanjungpinang, Riau.
"Jadi ada beberapa gambar juga yang menghina Ibu Negara dengan konten menghina dan gambar pornografi," ujarnya.
Tidak hanya melalui akun media sosial Facebook, tersangka juga menyebarkan dengan akun namanya melalui cicitan di Twitter. Selanjutnya tersangka dapat dijerat dengan beberapa undang-undang termasuk undang-undang pornografi.
"Ada unsur SARA-nya juga," ujar Irwan sambil membacakan unggahan tersangka.
Mustafa Kamal pernah ditangkap aparat kepolisian pada Agustus 2017 karena menghina Lis Darmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang.
Selain itu dia juga pernah menghina Presiden Joko Widodo dan sejumlah politikus PDI Perjuangan. Selanjutnya dia dilaporkan ke kepolisian setempat.
"Saya sudah menyebarkan ke grup yang saya dapatkan. Banyak sekali yang masuk ke grup itu," kata tersangka.
Dari perbuatannnya aparat menyita sejumlah barang bukti milik tersangka yakni tablet dan dua kartu provider serta kartu identitas. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved