Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Mediasi Gagal, PBB Lakukan Perlawanan

RO/Micom
23/2/2018 13:32
Mediasi Gagal, PBB Lakukan Perlawanan
(MI/Susanto)

BAWASLU RI hari ini gagal melakukan mediasi antara PBB dengan KPU terkait masalah tidak adanya enam orang anggota PBB di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, yang berakibat PBB tidak diloloskan menjadi peserta Pemilu 2019.

Yusril Ihza Mahendra yang hadir mewakili PBB dalam mediasi nenyatakan kecewa dengan KPU yang tidak membawa usulan apapun ke sidang mediasi, kecuali ngotot mengatakan bahwa dirinya telah bertindak benar dalam melakukan verifikasi.

Usai sidang mediasi yang gagal, Yusril mengatakan dirinya dan partainya siap melawan KPU. “Kami akan mati2an melawan KPU tanpa kompromi, bukan saja di Bawaslu, tetapi juga aspek2 pidana terkait KPU yang ada selama ini, juga akan kami buka sebagai bagian dari bentuk perlawanan kami kepada kezaliman," ujarnya, hari ini.

Yusril mengatakan bahwa dirinya mendengar kabar bahwa PBB sengaja tidak diloloskan ikut Pemilu karena sikap kritisnya terhadap kekuasaan, dan pembelaannya yang tegas terhadap Islam, ormas2 Islam yang dizalimi, ulama2 yang dikriminalisasi dan pembelaannya terhadap aktivis yang dituduh makar”.

Bahkan, kata Yusril, ada yabg meniupkan rumors, partainya dikhawatirkan akan menjadi kekuatan politik Islam radikal. Padahal, menurutnya PBB adalah partai modernis, yang bersikap moderat dan menjunjung tinggi kemajemukan dan hak asasi manusia.

Akhirnya Ketua Umum PBB itu mohon doa dan dukungan rakyat dalam mengjadapi KPU. “Yang dituntut dan diperjuangkan PBB hanyalah keadilan” kata Yusril.

Sebelumnya, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat ikut pemilu karena kurangnya kepengurusan, salah satunya di Kabupaten Manokwari Selatan.

Dalam sidang mediasi, atas pertanyaan Bawaslu, PBB menawarkan dua alternantif solusi, yakni KPU Prov Papua Barat melakukan koreksi (reinfoi) terhadap Berita Acara Rekapitulasi agar sesuai dengan hasil keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi yang menyatakan PBB MS sebagaimana telah diumumkan ke publik, atau KPU dengan wibawa Bawaslu melakukan verifikasi ulang terhadap enam orang anggota PBB di Kabupaten Mansel.

Namun solusi yang disampaikan ini ditolak mentah-mentah oleh KPU karena KPU merasa telah melakukan verifikasi dengan benar dan Keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB juga sudah benar.

Karena usulan PBB yang ditawarkan oleh Bawaslu ditolak KPU, maka mediasi menjadi deadlock. PBB tidak punya pilihan kecuali melawan KPU melalui sidang di Bawaslu dan kalau tidak selesai, terpaksa harus menggugat KPU ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya