Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
INDONESIAN Court Monitoring (ICM) menemukan kejanggalan dalam putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menyatakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan perbuatan melawan hukum terkait larangan bagi warga nonpribumi memiliki tanah di DIY.
Larangan itu berpedoman pada Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 yang diteken Wakil Gubernur DIY Paku Alam VIII pada 1975. ICM menilai kebijakan tersebut tidak berbasis pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
"Kami menilai putusan itu janggal. Majelis hakim tidak menguraikan secara cermat dan menyeluruh apa kaitan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dengan Surat Gubernur DIY Tahun 1975," ujar Direktur ICM Tri Wahyu dalam keterangan persnya, kemarin.
Tri mengutarakan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik telah diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pemerintah diharuskan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan kepentingan umum.
"Bahkan, penjelasan pasal 10 UU No 30 Tahun 2014 menyebutkan soal tidak boleh bertindak diskriminatif. Kalau majelis hakim konsekuen, Surat Gubernur DIY Tahun 1975 sebenarnya melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik," ujar dia.
Kejanggalan lain yang ICM dapatkan ialah majelis hakim merujuk pada UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. UU itu sejatinya melarang gubernur dan wakil gubernur DIY mendiskriminasi warga negara.
"Kalau pun majelis hakim merujuk pada kewenangan pertanahan yang ada di Pasal 32 dan 33 UU Keistimewaan DIY, itu sebenarnya mengatur tentang hak milik atas Tanah Kasultanan dan Tanah Paku-alaman, bukan tentang hak milik warga negara," imbuh Tri lagi.
Akan mengadu
Berangkat dari berbagai kejanggalan tersebut, ICM sebagai bagian jaringan dari Komisi Yudisial (KY) RI akan berkomunikasi dengan KY dan selanjutnya mengirim penga-duan resmi agar memeriksa putusan majelis hakim.
Menurut Tri, KY harus menelusuri penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim terutama butir profesional dan berdisiplin tinggi. "Apalagi sudah ada Peraturan Bersama Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," cetus dia.
Kemarin, Pengadilan Negeri Yogyakarta memutuskan Gubernur DIY dan Kepala BPN DIY tidak melakukan perbuatan melawan hukum, meski tetap memberlakukan Penyeragaman Kebijakan Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Nonpribumi.
Keputusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. "Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat," kata Hakim Ke-tua Cokro Hendro Mukti, kemarin.
Majelis hakim menolak gu-gatan yang diajukan Handoko kepada tergugat I Gubernur DIY dan tergugat II Kepala BPN DIY karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Handoko menilai dirinya sebagai warga negara keturunan Tionghoa didiskriminasi dengan pemberlakukan instruksi itu.
Selain menolak gugatan, majelis hakim juga mewajibkan pihak penggugat membayar biaya pokok perkara sebesar Rp407 ribu.(P-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved