Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Netralitas ASN Diuji Dalam Pilkada 2018

Putri Anisa Yuliani
20/2/2018 15:13
Netralitas ASN Diuji Dalam Pilkada 2018
(MI/Susanto)

NETRALITAS aparatur sipil negara (ASN) akan diuji dalam Pilkada 2018. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Persiapan Pilkada 2018 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2) pihaknya khusus menggelar Rakornas tersebut untuk menekankan pada persiapan Pilkada serta netralitas ASN.

"Hari ini hanya khusus menjelaskan mengenai netralitas ASN yang aturannya detail disampaikan oleh Bapak Menpan termasuk akhir bulan ini semua peraturan daripada Kementerian PAN RB yang menjadi acuan seluruh ASN dalam rangka netralitas baik pilkada maupun pileg pilpres," kata Tjahjo.

Ketua KPU RI, Ariel Budiman pun mengatakan netralitas ini bisa menjadi potensi masalah dalam paparannya sebab akan ada 156 ASN dari total 484 pasangan calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2018.

Arief mengatakan harapannya agar pemerintah daerah khususnya kepala daerah di atasnya untuk dapat memetakan wilayah-wilayah yang dihuni oleh ASN yang maju dalam Pilkada.

"Pemda diharapkan melakukan pemetaan wilayah mana yang diikuti oleh ASN dalam Pilkada. Kami harapkan ini jadi perhatian khusus terhadap netralitas ASN," kata Arief.

Perhatian khusus tersebut wajib dilakukan sebab, meski telah mengundurkan diri ASN tetap memiliki lingkaran hubungan dengan rekan ASN di kantor yang lama. Tak mustahil bahwa akan ada ajakan, promosi, dan gandengan dari ASN yang menjadi kepala daerah terhadap rekan yang masih menjadi ASN. Belum lagi ada suami maupun istri pihak calon kepala daerah yang juga merupakan ASN.

"Memang ada yang mengundurkan diri maupun cuti di luar tanggungan negara. Tap mereka tetap memiliki afiliasi. Sehingga harus tetap diawasi," kata Arief.

Tak hanya soal pihak ASN tetapi, Arief mengatakan jajaran pemda juga harus memahami bahwa saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada 2018. Sehingga jika ada kepala daerah pertahanan yang maju, maka gambar kepala daerah tidak boleh turut dipajang dalam poster iklan layanan masyarakat atau iklan promosi kebijakan pemerintah daerah. Pemda diharapkan mengetahui untuk menghindari hal-hal yang dapat mengarahkan masyarakat maupun ASN untuk memilih petahanan.

"Misalnya spanduk Puskesmas, kami tidak melarang program pemda. Tapi karena sudah masuk kampanye foto kepala daerah yang maju Pilkada tidak boleh digunakan," kata Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Abhan juga menegaskan pohaknya telah mengawasi gerak-gerik ASN sejak sebelum kampanye dimulai dan didapati ASN yang tidak netral. Dalam kajian yang dilakukan Bawaslu daerah hingga berakhir menjadi rekomendasi sanksi terhadap ASN kepada Komisi Aparatur Sipill Negara (KASN).

"kASN sudah menyambut baik rekomendasi dari kami dan sudah ada pula sanksi yang diberikan melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah. Jadi memang netralitas ASN ini cukup menjadi perhatian kami karena cukup banyak ASN mamu," kata Abhan.

Sementara itu, Menteri PAN RB, Asman Abnur mengatakan ia menargetkan peraturan Men PAN RB mengenai sanksi terhadap ASN yang bertindak tidak netral dalam Pilkada maupun Pemilu bisa selesai akhir bulan ini. Permen itu sekaligus akan mengatur teknis pengkajian sanksi, pengkajian pelanggaran Pilkada atau Pemilu serta jenis sanksi yang dapat diberikan.

"Akan ada sanksi dari ringan hingga berat. Tidak menutup kemungkinan akan sampai pada pemecatan jika sangat berat pelanggaran yang dilakukan. Ini jadi dasar kita. Karena sebelumnya kan masih ragu-ragu dalam pemberian sanksi karena belum ada dasarnya," kata Asman. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya