Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Bamsoet: UU MD3 Tidak Akan Berimbas Berangus Kebebasan Pers

MICOM
20/2/2018 13:50
Bamsoet: UU MD3 Tidak Akan Berimbas Berangus Kebebasan Pers
(MI/SUSANTO)

DISAHKANNYA Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD hasil perubahan kedua, tidak bertujuan memberangus kebebasan pers sehingga tidak ada niat institusinya menjadi lembaga yang antikritik.

Hal itu ditegaskan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi adanya kekhawatiran banyak pihak bahwa lembaga wakil rakyat itu akan menjadi antikritik dengan adanya UU tersebut. "Tidak ada satu pun dari kami yang berniat menjadikan DPR sebagai lembaga antikritik, kami membuka diri," kata Bambang di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2).

Bambang mengaku telah mendengar banyak kekhawatiran bahwa UU MD3 dapat membungkam kritik khususnya yang dilakukan kalangan pers. Dalam kesempatan tersebut, dia meluruskan pendapat yang berkembang di masyarakat, bahwa UU MD3 yang baru punya maksud untuk memberangus kritik atau kebebasan pers.

"DPR membuka diri dengan masyarakat, seperti meluncurkan program aplikasi "DPR Now" yang bisa diakses dengan telepon pintar. Informasi mengenai DPR dalam genggaman rakyat dan publik bisa mengakses apa yang dibicarakan DPR," ujarnya.

Dia mengatakan setiap profesi pasti diberikan perlindungan hukum sehingga dirinya menyamakan profesi anggota DPR seperti wartawan yang kerjanya dilindungi UU.

Menurut dia, setiap tugas jurnalistik yang dijalankan tiap wartawan tidak bisa dituntut secara hukum namun harus melalui Dewan Pers. "Bahwa setiap tugas jurnalistik kita tidak bisa dituntut, namun lewat Dewan Pers, begitu juga anggota DPR dilindungi haknya dalam UU," katanya.

Bambang menambahkan DPR selama ini tidak "sakti" seperti yang dibayangkan oleh masyarakat misalnya banyak anggota DPR bisa tumbang, termasuk Ketua DPR sebelumnya, Setya Novanto.

Dia menceritakan, DPR memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa memberhentikan anggota DPR apabila dinilai melanggar kode etik. "DPR tidak 'sakti-sakti banget', anggota DPR bisa diberhentikan MKD. Novanto juga pernah diberhentikan dua kali dan diberi sanksi," pungkasnya.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya