Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ANGGOTA Bawaslu RI Rahmat Bagja membenarkan bahwa PKPI telah mendaftarkan gugatan ke Bawaslu RI terkait verifikasi partai politik calon peserta pemilu pada Kamis (15/2) kemarin. Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu gugatan yang diajukan tersebut.
"Kami akan kaji," kata Bagja saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (16/2). Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji apakah gugatan tersebut masuk objek sengketa atau tidak dan apakah gugatan tersebut tepat dikirimkan ke Bawaslu RI atau Bawaslu Provinsi. Pengkajian gugatan tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Sebelumnya diberitakan, meskipun KPU Pusat belum menetapkan parpol mana saja yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019 pada Sabtu (17/2), PKPI telah melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh. "Ya benar," kata Imam saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (16/2).
Ia mengatakan bahwa PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hasil rekapitulasi di empat provinsi. Sementara, PKPI menilai bahwa terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh KPUD saat melakukan verifikasi parpol.
"Ada kantor cabang (PKPI) yang tidak didatangi tim verifikator KPU. Ada di tingkat kabupaten, PKPI dinyatakan MS (memenuhi syarat) tapi di rekapitulasi KPU provinsi dinyatakan sebaliknya, TMS.
Di Jateng dan Papua untuk kantor PKPI tidak didatangi verifikator KPU. Ada juga di Jatim, verifikator nggak mau nunggu anggota partai yang berteduh di satu tempat karena hujan deras. Sehingga ketika para anggota datang ke kantor PKPI, verifikator telah pergi," paparnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved