Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
UANG suap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae, diduga mengalir ke tim suksesnya. Suap diduga untuk membiayai kampanye Marianus yang maju sebagai calon gubernur NTT di Pilkada 2018.
"Dugaan awalnya ada penggunaan untuk pilkada. Tapi saya kira terlalu dini kalau kita sampaikan secara spesifik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2018.
Febri memastikan, semua aliran dana suap yang diterima politikus PDI Perjuangan itu akan ditelisik lebih jauh. Sebab, cipratan uang suap kepada pihak-pihak lain juga bagian penting untuk dikembangkan.
"Nanti akan kita dalami karena ini bagian penting dalam penanganan perkara," ujar dia.
Tak hanya mencari keterlibatan tim sukses dalam perkara ini, KPK juga mendalami peran dan kewenangan Marianus dalam kasus suap tersebut.
Marianus merupakan calon Gubernur NTT nomor urut dua dengan wakilnya Emilia J Nomleni, yang diusung koalisi PDI Perjuangan dan PKB.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Keduanya diduga terlibat suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.
Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Marianus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved