Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Besok, KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu

Nur Aivanni
16/2/2018 12:02
Besok, KPU Tetapkan Parpol Peserta Pemilu
(Dok. MI/Arya Manggala)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan penetapan partai politik peserta pemilu pada besok (17/2). Pada kesempatan tersebut, KPU akan menetapkan parpol yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.

"Pada 17 (Februari) akan dilakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan partai politik peserta pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2019," katanya di Bawaslu, Jakarta, kemarin. KPU pun telah mengundang Bawaslu dan DKPP untuk menyaksikan proses rapat pleno terbuka tersebut.

Arief berharap parpol peserta pemilu agar mengikuti tahapan penetapan tersebut dengan baik. "Kemudian tahap berikutnya, kalau memang ada yang tidak memenuhi syarat maka tahapan-tahapannya sudah diatur jelas dalam PKPU. Selanjutnya, yang dinyatakan memenuhi syarat nanti akan dilakukan pengundian nomor urut pada 18 Februari malam," ucapnya.

Dalam pengundian nomor urut peserta pemilu tersebut, KPU berharap baik Ketua Umum maupun Sekjen dari masing-masing partai politik bisa hadir langsung.

Sementara itu, meskipun KPU Pusat belum menetapkan parpol mana saja yang lolos sebagai peserta pemilu 2019, PKPI telah melayangkan gugatan ke Bawaslu terkait verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh. "Ya benar," kata Imam saat dikonfirmasi Media Indonesia, Jumat (16/2).

Ia mengatakan bahwa PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam hasil rekapitulasi di empat provinsi. Sementara, PKPI menilai bahwa terdapat banyak penyimpangan yang dilakukan oleh KPUD saat melakukan verifikasi parpol.

"Ada kantor cabang (PKPI) yang tidak didatangi tim verifikator KPU. Ada di tingkat kabupaten, PKPI dinyatakan MS tapi di rekapitulasi KPU provinsi dinyatakan sebaliknya, TMS. Di Jateng dan Papua untuk kantor PKPI tidak didatangi verifikator KPU. Ada juga di Jatim, verifikator nggak mau nunggu anggota partai yang berteduh di satu tempat karena hujan deras. Sehingga ketika para anggota datang ke kantor PKPI, verifikator telah pergi," paparnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya