Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pembentukan Lembaga Pengawas Seharusnya Diserahkan Kepada KPK

Christian Dior Simbolon
14/2/2018 17:31
Pembentukan Lembaga Pengawas Seharusnya Diserahkan Kepada KPK
(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

WAKIL Ketua Pansus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi dari Fraksi NasDem mengatakan pembentukan lembaga pengawas seharusnya diserahkan kepada KPK. Menurut dia, lembaga tersebut tidak perlu dibentuk jika KPK tidak membutuhkannya.

"Itu memang pengawasan eksternal yang diminta untuk didesain sendiri oleh KPK. Kalau dianggap penting oleh KPK silahkan. Tapi, bukan tim pengawas independen yang dibentuk DPR atau Presiden," ujar Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2).

Salah satu butir rekomendasi dari Pansus Angket ialah pembentukan lembaga pengawas eksternal untuk mengawasi kinerja KPK. Rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar Sudarsa di rapat paripurna DPR RI.

Menurut Taufiq, pembentukan lembaga pengawas sebelumnya sudah ditolak fraksi NasDem dan sejumlah fraksi lainnya. Baca juga: Pengawas KPK Sudah Ada dari Internal dan Eksternal

Usai rapat paripurna, Taufiq pun langsung menghadap ke pimpinan DPR untuk meminta klarifikasi. "Tadi sudah ketemu (pimpinan DPR). Tidak ada masalah kalau itu. Yang kita tolak adalah kalau dibentuk DPR dan Presiden. Catatan dari kami, itu. Karena itu, kita tidak protes lagi," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya