Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Bupati Halmahera Timur Pulang Dengan Rompi Oranye

Dero Iqbal Mahendra
12/2/2018 21:12
Bupati Halmahera Timur Pulang Dengan Rompi Oranye
(ANTARA FOTO/Adam Bariq)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan setelah hari ini menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitas sebagai tersangka terhadap dirinya.

Rudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016. Penetapan tersangkanya dilakukan pada akhir Januari lalu (31/1) oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Usai pemeriksaan Rudi terlihat memakai rompi oranye khas tahanan KPK saat menuju mobil tahanannya. Dirinya tidak berkomentar banyak dan cenderung tidak mengindahkan pertanyaan para pewarta kepada dirinya.

"Gak ada komentar ya," ujar Rudi singkat saat memasuki mobil tahanan di gedung KPK Jakarta, Senin (12/2).

Saat ditanyakan apakah dirinya menerima uang sebagaimana dituduhkan kepada dirinya. Rudi membantah hal tersebut. "Mana, saya gak terima itu," pungkas dirinya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa Rudi akan ditahan di Rutan KPK Jakarta selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus tersebut Rudi diduga menerima uang Rp 6,3 miliar dari Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Selain itu Rudi juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Amran sendiri saat ini sudah divonis terkait kasus tersebut. Amran diduga menerima sejumlah uang pada proyek di PUPR tersebut dari beberapa kontraktor, salah satunya Dirut PT WTU Abdul Khoir.

Kasus yang menjerat Rudi merupakan pengembangan kasus dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti pada Januari 2016. KPK dalam kasus tersbeut sudah menyeret sejumlah tersangka lainnya selain Rudi dalam kasus tersebut.

"RE merupakan tersangka ke-11. Sebelumnya KPK sudah menetapkan 10 orang terkait kasus ini, di mana 6 dari 10 telah divonis di Pengadilan Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika itu.

Dalam kasus ini, Rudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya