Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa institusinya menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan keberadaan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK sah. Dengan demikian, Agus menyatakan pihaknya akan hadir apabila Pansus memanggil KPK.
"Iya kalau kita kan. Itu tadi kan sudah dijelaskan bahwa KPK menghormati Putusan MK. MK kan menyatakan pansusnya konstitusional. Intinya kan kita iya (akan hadir jika dipanggil Pansus)," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/2).
Agus menyebut pihaknya telah menerima draft akhir rekomendasi dari Pansus Angket. Saat ini, KPK tengah mempelajari draft tersebut, khususnya terkait dengan limitasi putusan.
Pihaknya juga akan memberikan jawaban atau pendapat atas rekomendasi Pansus Angket pada rapat lanjutan dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/2) besok.
"Sekarang sedang dipelajari. Kemudian ada bagian-bagian kalau tidak salah kan putusannya juga limitatif ya, ada yang dipelajari. Nanti termasuk jawaban kita untuk besok. Besok kan ketemu lagi di sini," tandasnya.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat, anggota komisi III DPR yang juga anggota Pansus Angket, Arteria Dahlan menegaskan pada KPK bahwa tidak ada alasan lagi untuk tidak menghadiri panggilan Pansus. Sebab, MK telah memutuskan Pansus Angket KPK Konstitusional.
"Mudah-mudahan hormati yang tegak lurus ke temen-temen media. Bahwa tidak ada permasalahan soal pasal 79 ayat 3. Pansus angket DPR terhadap KPK. Tidak ada permasalahan konstitusional panggil KPK dalam hak angket," tandasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved