Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
JURUS Komisi Pemilihan Umum memodifikasi metodologi verifikasi faktual karena alasan keterbatasan waktu dan sumber daya manusia (SDM) dinilai menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, menilai lembaga penyelenggara pemilu itu bersikap diskriminatif jika membedakan metodologi verifikasi faktual terhadap parpol baru dan parpol peserta Pemilu 2014.
“Putusan MK merupakan respons atas permohonan parpol-parpol baru yang merasa mengalami diskriminasi karena parpol lama tidak diverifikasi. Jadi, seharusnya (metode) verifikasi faktual yang dilakukan KPU itu sama. Supaya adil dan setara, tidak boleh modifikasi,” ujar Hadar saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Dalam rapat konsultasi antara KPU, DPR, dan pemerintah di Gedung DPR, Kamis (18/1) hingga Jumat (19/1) pukul 02.00 WIB, disepakati KPU memodifikasi verifikasi faktual untuk menyingkat waktu dan mengefektifkan SDM.
Hal itu dilakukan supaya tahapan pemilu tidak terganggu. Di sisi lain, KPU saat ini tengah melakukan verifikasi faktual terhadap empat parpol baru menggunakan metodologi lama. “Pertandingan sudah berlangsung lalu datang komite atau wasit mengubah aturan pertandingan. Perlakuannya harus sama, dong,” cetus Hadar.
Sesuai UU Pemilu, KPU wajib mengumumkan partai peserta pemilu pada 17 Februari 2018 atau 14 bulan sebelum pemilu digelar. Hal itu menjadi alasan KPU memodifikasi verifikasi faktual 12 parpol peserta Pemilu 2014.
KPU merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 dan 11 Tahun 2017 untuk mengubah mekanisme seleksi calon parpol peserta Pemilu 2019. Itu dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017.
Dua metode
Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menjelaskan tahap verifikasi sesuai dengan PKPU yang baru nanti akan dilakukan dengan dua metode. Pertama, pemeriksaan berbasis dokumen partai politik yang diserahkan kepada KPU. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, kata dia, tidak akan dilakukan karena tahap tersebut sudah dilakukan pada penelitian administrasi September hingga November lalu. “Kedua ialah pemeriksaan mencocokkan dokumen dengan fakta di lapangan,” ucap Pramono.
Metode yang kedua, lanjut Pramono, sama dengan metode yang selama ini disebut dengan verifikasi faktual. PKPU yang baru mengubah metode pengambilan sampling dalam pengecekan kondisi fisik anggota parpol tingkat kabupaten/kota sesuai dokumen identitas yang diserahkan kepada KPU.
Pramono menjelaskan, pada PKPU No 11 Tahun 2017, besaran sampel yang diambil ialah 10% dikalikan jumlah dokumen anggota yang diserahkan kepada KPU, sedangkan pada PKPU yang baru, KPU hanya mengecek 5% dari dokumen jumlah anggota yang diserahkan. “Pada PKPU Nomor 11 Tahun 2017, KPU harus mengecek satu per satu anggota partai politik. Mekanisme itu diubah dalam PKPU yang baru,” paparnya.
Sekjen DPP Partai NasDem Johnny Plate mengatakan verifikasi faktual KPU harus tegas. Ia menegaskan, apabila ada partai politik tidak memenuhi syarat UU dan PKPU, jangan segan-segan mengambil keputusan.
“Kalau memang harus didiskualifikasi, ya dilakukan. Jangan lupa, di titik tertentu kita harus menyederhanakan jumlah partai politik,” tandasnya. (Nov/X-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved