Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Justice Collaborator Bisa Dibeli

Astri Novaria
30/12/2017 10:29
Justice Collaborator Bisa Dibeli
(Ninik Rahayu (kiri) dan Adrianus Meliala menjelaskan Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum 2017, di Jakarta, Jumat (29/12)---MI/Adam Dwi)

OMBUDSMAN RI menemukan adanya praktik jual-beli status justice collaborator (JC) terka-it dengan kasus narkoba. Wakil Ketua Ombudsman RI Ninik Ra-hayu mengungkapkan praktik terlarang itu ditemukan saat pihaknya melakukan investigasi di lembaga pemasyarakatan yang tersebar di Jabotabek, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, status JC di-berikan kepada seseorang yang menjadi pelaku tindak pidana tertentu, bukan pelaku utama, yang berkomitmen membantu penegakan hukum. JC akan mendapat keringanan hukuman.

“Harganya mulai Rp1 juta sampai Rp35 juta. Mereka ini kan orang yang di dalam LP. Terkadang keluarganya atau melalui penasihat hukum, mereka mengatakan ada sejumlah uang yang diminta. Yang menerima dua institusi, polisi dan jaksa,” ungkap Ninik di Gedung ORI, Jakarta, Jumat (29/12).

Hal itu menjadi aib yang harus segera dibereskan institusi kepolisian dan kejaksaan. Apalagi, dua lembaga itu juga disorot terkait dengan banyaknya aduan malaadministrasi yang diterima Ombudsman sepanjang 2017.

Dari total 1.714 laporan masyarakat diterima Ombudsman, sebanyak 1.355 laporan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan 605 laporan masyarakat soal du­gaan permintaan imbalan uang, barang, dan jasa. Lembaga yang sering dilaporkan terkait dengan pelayanan publik ialah pada bidang penegakan hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, peradilan, lembaga pemasyarakatan atau rumah ta­hanan, serta lembaga ‘oversight’ negara (KPK, KY, KPAI, Komnas HAM, Komjak, Kompolnas, KPU, dan Komnas Perempuan).

“Dalam rentang waktu tiga tahun terakhir, laporan masyarakat bidang penegakan hukum yang cukup banyak dilaporkan dan menjadi atensi publik ialah pelayanan kepolisian dan pelayanan lembaga peradilan (peng-adilan negeri sampai Mahkamah Agung),” ungkapnya.

Soal jual-beli status JC itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga pernah menyorotinya. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik (MPP) ICW, Febri Hendri, menyatakan seharusnya syarat pemberian status JC lebih ketat.

“Kami mencurigai adanya jual beli status JC. Mereka dijadikan JC, tetapi sebetulnya tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PP No 99 Tahun 2012. Tidak hanya terdakwa di kasus korupsi, tetapi kami menduga itu terjadi juga untuk kasus narkoba,” terang Febri.

Masalah berulang
Ninik mengungkapkan masih terlihat permasalahan sama dan berulang yang dilaporkan masyarakat seperti permasalahan penyidikan oleh kepolisian. Menurutnya, penanganan berlarut terjadi karena penanganan yang tidak segera mendapatkan penyelesaian hukum meskipun dugaan tindakan pidananya masuk ke kategori ringan.

“Seperti salah satu kasus penyelesaian kasus pencabulan anak di TK Mexindo Bogor. Sampai kita lakukan investigasi, la-lu orang dikatakan hilang dan masuk DPO (daftar pencarian orang). Ini tidak boleh menjadi alasan bagi Polri untuk tidak menyegerakan kasus ini, apalagi kasus ini delik umum dan bukan delik aduan. Polisi punya tugas untuk menyelesaikan kasus ini,” paparnya.

Ombudsman RI menyarankan kepada seluruh lembaga penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum dengan baik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Meskipun demikian, lembaga-lembaga penegak hukum harus tetap memperhatikan aspek pelayanan publik. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya