Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KPK: Putusan PK OC Kaligis tak Berikan Efek Jera

Dero Iqbal Mahendra
22/12/2017 16:30
KPK: Putusan PK OC Kaligis tak Berikan Efek Jera
(MI/Susanto)

KPK tak bisa menutupi kekecewaan atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana Otto Cornelis Kaligis. Namun sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyatakan akan menghormati putusan tersebut.

"Jika hukuman lebih rendah (dari dakwaan dan putusan sebelumnya) hal itu tentu mengecewakan. Apalagi kalau kita bicara tentang efek jera dalam pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Jumat (22/12).

Namun, menurut Febri, KPK akan selalu menghormati keputusan dari pengadilan. Meski demikian ia berharap di masa mendatang ada perhatian dan komitmen yang lebih kuat dari pengadilan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Khususnya dalam pemberian hukuman yang maksimal baik pidana penjara maupun bentuk hukuman lainnya seperti denda, uang pengganti atau hukuman tambahan lainnya," jelas Febri.

Menurutnya, publik berpandangan bahwa maraknya kasus dan pengungkapan korupsi saat ini disebabkan salah satunya karena hukuman kepada terdakwa korupsi tidak memberikan efek jera. Ditengarai penegak hukum kurang tegas dan kerap memberikan hukuman yang rendah kepada para pelaku korupsi.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan PK Perkara Nomor 176 PK/Pid.Sus/2017 yang diajukan oleh terpidana OC Kaligis. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjaranya dari 10 tahun menjadi 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

OC Kaligis adalah terpidana kasus suap kepada Hakim Irianto Putro selaku Ketua Majelis Hakim PTUN Medan dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. OC Kaligis disebut memberikan S$5.000 dan US$15.000 kepada Tripeni. Ia juga memberikan US$5.000 kepada anggota majelis hakim, yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi dan US$2.000 kepada Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan.

Pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor memvonis OC Kaligis dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungĀ­an.

Tidak puas dengan hasil putusan, OC Kaligis kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun putusan di pengadilan tinggi justru menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Karena masih belum puas OC Kaligis kemudian mengajukan kasasi ke MA dan membuat hukumannya sesuai dengan apa yang JPU tuntut di pengadilan tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara. Karena masih belum puas akhirnya ia mengajukan peninjauan kembali kasusnya dan membuahkan korting dari masa kurungannya menjadi hanya 7 tahun penjara. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya