Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Syarat Masuk DPT Pemilu 2019: Harus Sudah Merekam Data KTP-E

Richaldo Y Hariandja
15/12/2017 17:20
Syarat Masuk DPT Pemilu 2019: Harus Sudah Merekam Data KTP-E
(Mi/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH memastikan pemakaian KTP elektronik (KTP-E) pada Pemilu 2019 nantinya sebagai syarat utama para pemilih. Untuk itu, diharapkan masyarakat untuk melakukan perekaman data. Tidak hanya untuk yang sudah berumur 17 tahun, yang baru berumur 17 tahun pada saat pemilihan pun diminta untuk merekam data sekarang.

"Kami akan tegas, kalau masyarakat tidak menjalankan kewajibannya (perekaman data), maka mereka akan kehilangan hak pilihanya," ucap Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif saat ditemui Media Indonesia, di Jakarta, Jumat (15/12).

Menurutnya, pemerintah mau membangun ekosistem tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, masyrakat juga diminta disiplin dalam melakukan perekaman data yang diminta.

Sejauh ini, sudah ada 189 juta jiwa yang terekam dalam sistem adminstrasi kependudukan. Data tersebut juga telah diberikan kepada KPU untuk dipakai sebagai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang akan dikelola untuk menjadi daftar pemilih tetap (DPT).

Menurut dia, masih ada 7 juta jiwa lagi yang akan bertambah di DP4. "Itu adalah mereka yang akan berusia 17 tahun pada April 2019 mendatang, jadi secara total kita akan memiliki 196 juta jiwa DP4 pada 2019 nanti," imbuh dia.

Saat ini, pemerintah juga memberi imbauan kepada 2 juta penduduk yang memiliki data ganda. Diharapkan para pemilik data ganda tersebut memilih satu lokasi tempat tinggal.

"Penduduknya sudah kita beri tahu untuk melapor ke dinas Dukcapil dan membuat pernyataan memilih alamat yang mana, karena kami kan enggak bisa memilihkan," terang dia.

Jika masih tidak menentukan satu alamat, penduduk yang bersangkutan tidak akan bisa masuk DPT. Degan demikian, tidak bisa memilih. Pemerintah sendiri menyatakan tidak akan mengeluarkan KTP-E kepada masyarakat yang masih memiliki data ganda.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan data yang terintegrasi saat ini memudahkan kerja KPU dan meminimalisasi konflik. Pasalnya, pemilu yang bersifat politis acap kali mengambinghitamkan permasalahan data.

"Tahun 2014 awal, ada 10 juta data yang dipermasalahkan, yang data hantu, data bodong, macam-macam lah. kita terus berkomunkasi akhirnya jatuh ke 6 juta, terus diperbaiki, terus dibersihkan hingga jadi 2,5 juta," terang Arief.

Menurutnya, integrasi data membuat selisih data semakin kecil. Pada Pilkada 2017 ini saja, hanya terdapat selisih 1 juta data. Yang jika diprosentasekan hanya berkisar 1,2% saja.

"Kami berharap data itu semakin mengecil. Kalau mengatakan data bakal sempurna dan sama tentu itu akan sulit," ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut, KPU juga mendapat data WNI yang bertempat tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri. Dikatakan Arief, Pemilu 2019 nanti akan terdapat 132 titik perwakilan tempat penyelenggaran Pemilu.

"KPU dan Bawaslu harus bisa mengoordinasi, baik personel maupun infrastruktur agar data di sana cepat terkumpul pada saat penghitungan di Pusat," terang dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya