Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Korupsi Tanjung Emas, Kepala Syahbandar Disebut Terima Rp1,1 Miliar

Damar Iradat
14/12/2017 15:45
Korupsi Tanjung Emas, Kepala Syahbandar Disebut Terima Rp1,1 Miliar
(Ilustrasi--thinkstock)

KOMISARIS PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan memberikan uang sejumlah Rp1,1 miliar kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, Gajah Rooseno. Uang tersebut terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Adi Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/12). Awalnya, jaksa KPK membacakan keterangan Adi Putra yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya memberikan uang kepada Gajah Rooseno karena saya ingin berbagi rezeki, sebab dapat pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Tanjung Emas Semarang," kata jaksa saat membacakan BAP milik Adi Putra.

Total uang yang diserahkan yakni Rp1.137.400.000. Uang itu diberikan secara bertahap, dalam empat kali.

Pertama diserahkan pada 20 Juni 2017 sebesar Rp196 juta, kemudian 14 Juli 2017 sebesar Rp329,7 juta, ketiga 26 Juli 2017 sebesar Rp329,7, dan terakhir pada 15 Agustus 2017 sebesar Rp282 juta.

Sama seperti sebelumnya, penyerahan uang kepada Gajah dilakukan dengan mentransfer ke rekening atas nama Joko Prabowo di Bank Mandiri. Modus ini diketahui kerap dilakukan oleh Adi Putra ke sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan, khususnya di Ditjen Perhubungan Laut.

Namun, Gajah yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengelak. Dia mengaku tak pernah menerima uang dari Adi Putra terkait pengerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas.

"Betul saya tidak pernah (menerima uang)," tegas Gajah.

Dalam surat dakwaan, Adi Putra disebut membuat 21 rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo. 21 kartu ATM itu kemudian disebar oleh Adi Putra ke sejumlah pihak.

Salah satu yang menerima yakni mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono. Ia memberikan sebuah buku tabungan Mandiri atas nama Joko Prabowo beserta kartu ATM dan personal identification number (PIN) kepada Antonius.

Dalam perkara ini, Adi Putra didakwa memberi uang sebesar Rp2,3 miliar kepada Antonius. Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Adi Putra melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Medcom/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik