Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL kajian Majelis Eksaminasi yang dibentuk oleh Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menunjukkan bahwa putusan perkara Nomor 7/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST dan Nomor 01/PID/TPK/2016/PT.DKI terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Barnabas Suebu lebih banyak dipengaruhi opini publik sehingga memiliki banyak kelemahan dan mengurangi kualitas putusan yang mencerminkan keadilan substantif.
"Bahwa opini politik cenderung berperan tinggi dalam pengambilan keputusan, tetapi tetaplah harus dibuktikan agar tidak hanya didasarkan pada prasangka," ungkap Dr M Syamsuddin SH MHum dalam pernyataan kepada pers, Jumat (8/12).
"Dalam putusan PT, majelis hakim telah menerapkan pertimbangan dengan prasangka dan bukan berbasiskan bukti tentang hubungan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa dengan organisasi atau kelompok yang menuntut kemerdekaan Papua," imbuhnya.
Pernyataan Syamsuddin tersebut muncul sebagai bagian dari kajian putusan kasus korupsi yang menjerat Barnabas Suebu. Proses peradilan kasus itu awalnya ditangani oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara. Kemudian atas hasil putusan tersebut, jaksa mengajukan banding.
Pada tingkat selanjutnya, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman ditambah menjadi 8 tahun atau 6 bulan lebih tinggi daripada tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih dari itu, PT Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada mantan Gubernur Papua itu, baik dipilih maupun memilih dalam pemilihan yang diselenggarakan selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara.
"Penambahan hukuman dengan mencabut hak memilih dan dipilih terlalu sumir, karena putusan dari PT telah lebih tinggi dari putusan peradilan Tipikor," ujar Syamsudin.
"Apalagi dengan melihat usia terdakwa yang sudah mencapai 69 tahun kala divonis dan harus ditambah 8 tahun lagi masa tahanan," lanjutnya.
Ia pun menilai pencabutan hak politik tersebut tidak menimbang masalah usia terdakwa yang sudah cukup tua ketika sudah menjalani masa hukuman, sehingga peradilan sama saja telah mencabut hak terdakwa untuk menikmati hidup dengan tenang di masa tuanya.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Pasundan Bandung, Anthon F Sutanto, mengatakan, keputusan PN dengan PT terdapat penarikan kesimpulan yang melompat atau jumping conclusion. Hal itu, lanjut dia, dapat dilihat dalam beberapa hal.
"Argumen jaksa yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dikaitkan dengan ketentuan Pasal 55 dan Pasal 65 KUHPidana tidak terlihat uraiannya di dalam surat dakwaan," terangnya.
Anthon menambahkan, dalam surat dakwaan, jaksa hanya menjelaskan perbuatan terdakwa yang melanggar keuangan negara, tetapi tidak dikatakan melakukan tindak pidana korupsi seperti pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Menurut dia, seharusnya jaksa tetap menjelaskan dengan rinci unsur-unsur tindak pidana yang tertuang pada pasal-pasal yang menjadi dakwaannya. Ketiadaaan keterangan rinci itu membuat penting karena surat dakwaan seharusnya memuat secara rinci locus, tempos, dan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.
"Ketiadaan penjelasan secara rinci dalam surat dakwaan yang mengkaitkan pelanggaran UU Keuangan Negara dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi membuat surat dakwaan tersebut sangat terlihat jelas jumping conclusion," tutupnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved