Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PILKADA 2018 menjadi tonggak penting bagi perjalanan pemilu dan konsolidasi demokrasi Indonesia.
Bukan hanya karena Pilkada serentak 2018 melibatkan banyak provinsi dengan pemilih gemuk, melainkan juga Pilkada serentak 2018 berada di antara waktu menuju Pemilu serentak 2019.
"Bisa dikatakan Pilkada serentak 2018 adalah ruang uji bagi parpol untuk pemenangan Pemilu serentak 2019. Kemampuan parpol memenangi Pilkada serentak 2018 akan jadi modalitas luar biasa untuk membangun konsolidasi jaringan maupun membentuk psikologis pemilih," tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Jakarta, kemarin.
Kompleksitas dan beban kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) besar.
Integritas KPU, Bawaslu, pengurus partai politik, serta masyarakat akan menentukan kualitas pemimpin terpilih untuk melayani daerahnya.
"Beban yang besar ini rentan menjadi ruang untuk terjadinya proses transaksi, manipulasi, dan kinerja yang buruk," ujar Titi.
Salah satu tantangan besar Pilkada serentak 2018 ialah kampanye jahat, berita bohong (hoaks), fitnah, dan politisasi SARA.
Penegakan hukum faktanya belum digunakan secara optimal di pilkada sebelumnya untuk memberi efek jera.
Titi juga menilai kekisruhan data pemilih masih berpotensi terjadi karena masih bermaslahnya perekaman dan pencetakan KTP-E.
"Kalau kita belajar dari Pilkada 2017, penggunaan surat keterangan (suket) menjadi pemicu konflik dan berkembang menjadi isu yang dipolitisasi sedemikian rupa. Bahkan menjadi pertentangan di akar rumput."
Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy.
Menurut dia, Pilkada serentak 2018 berpotensi menimbulkan konflik yang lebih besar jika dibandingkan dengan hajatan demokrasi yang serupa sebelumnya.
Unsur pertama yang bisa menyebabkan konflik ialah dari sisi regulasi.
Ia menilai masih banyak penyelenggara dan pengawas pemilu di daerah yang kurang memahami isi Undang-Undang Pilkada, peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU.
"Saran saya masifkan sosialisasi di penyelenggara tingkat kabupaten ke bawah termasuk masyarakat, baik menggunakan forum tertutup maupun media lain," ujar Lukman.
Faktor lain misalnya netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, KPU, dan Bawaslu.
Praktik politik uang juga diperkirakan masih marak sehingga memerlukan pengawasan dan penindakan yang lebih tegas. (Nov/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved