Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Terkendali meski bukan Terjamin 100% Lancar

Nur Aivanni
05/12/2017 14:16
Terkendali meski bukan Terjamin 100% Lancar
(Klik gambar untuk memperbesar)

PESTA demokrasi daerah kembali digelar tahun depan.

Kali ini jumlah yang ikut serta sebanyak 171 daerah, yakni 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Waktu pemungutan suara ditetapkan berlangsung pada 27 Juni 2018.

Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) di Pilkada serentak 2018.

Tercatat, ada sekitar 160,7 juta penduduk yang masuk kategori pemilih potensial di 31 provinsi. Jumlah itu mencakup 61% penduduk Indonesia.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan persiapan pemilihan kepala daerah se-rentak itu masih terkendali sampai saat ini.

Soni, sapaan akrabnya, mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan agar masalah yang timbul pada Pilkada 2015 dan Pilkada 2017 tidak terulang.

"Kita tidak menjamin 100%, tapi setidak-tidaknya ada perbaikan. Kita belajar dari pengalaman. Saya optimistis ada perbaikan yang signifkan. Kelemahan yang lalu bisa kita perbaiki pada berikutnya," ungkap Soni saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Soni menjabarkan ada sejumlah catat-an hasil evaluasi pilkada serentak sebelumnya.

Pertama, menyangkut naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan realisasinya.

Untuk Pilkada 2018, pencairan anggaran tahap pertama sudah berjalan lebih cepat. Ia menyebut 80% daerah pada umumnya sudah mencairkan anggaran tersebut.

Kedua, netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Soni mengakui hal itu belum sepenuhnya dapat dikendalikan dengan baik dalam dua pilkada sebelumnya.

Ketika itu Bawaslu maupun Panwaslu kabupaten/kota belum memiliki instrumen hukum yang tegas untuk menindak.

Kini, posisi Bawaslu dan Panwaslu telah diperkuat Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketiga, terkait dengan banyaknya surat keterangan (suket) di masyarakat.

"Ini juga menimbulkan spekulasi, orang merasa tidak begitu yakin, jangan-jangan ada kegandaan. Ke depan kita harapkan sebelum Pilkada 2018 KTP-E sudah selesai semuanya. Jadi suket-suket itu bisa dikurangi atau bahkan dihilangkan," tutur Soni.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya menargetkan pencetakan KTP-E rampung sebelum Pilkada 2018.

Adapun perekaman diharapkan bisa rampung akhir tahun ini.

Untuk mewujudkannya, ia telah menginstruksikan semua dinas dukcapil menambah perangkat printer untuk mencetak KTP-E.

"Kita sedang mendo-rong pencetakan (KTP-E) besar-besaran, blangko kan sudah cukup," ucap Zudan kepada Media Indonesia, kemarin.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan Pilkada 2018 masih membolehkan penggunaan suket.

Meski begitu, kali ini suket harus didasarkan pada data perekaman KTP-E.

Isu SARA

Masalah lain yang juga krusial, menurut Pramono, terkait dengan isu suku agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau politik identitas yang digunakan sebagai bahan kampanye seperti pada pilkada DKI Jakarta tahun ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan siap mengantisipasi hal itu, antara lain melalui nota kesepahaman antara Bawaslu dan pihak terkait seperti Polri dan Kementerian Kominfo.

Bawaslu juga memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik politik identitas.

Tokoh agama diminta untuk aktif mengampanyekan antipolitik identitas.

"Yang akan kami lakukan di 2018 soal politik identitas itu adalah kami akan lakukan jambore lintas imam," ujar komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin. (Ric/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya