Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

KPK Terus Buru Dua Anak Ketua DPR

Ant/MTVN/P-5
30/11/2017 07:37
KPK Terus Buru Dua Anak Ketua DPR
(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh untuk memanggil dua anak Ketua DPR RI Setya Novanto, yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. Keduanya pernah dipanggil sebagai saksi untuk Novanto, tetapi tidak hadir dengan alasan surat pemanggilan dari penyidik belum diterima.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keterangan kedua anak Novanto masih dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan, termasuk membuat kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) lebih terang.

"Yang pasti tim masih membutuhkan informasi (Rheza dan Dwina) karena memang perusahaan Murakabi (PT Murakabi Sejahtera) tersebut dan pihak-pihak yang terkait perlu kita dalami dan perlu kita cari tahu," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Meskipun demikian, Febri mengaku belum mendapat informasi jadwal pemeriksaan ulang dua anak Novanto dari istri pertamanya tersebut. Jadwal pemeriksaan keduanya akan diumumkan jika penyi-dik telah melayangkan surat pemanggilan.

"Nanti kita sampaikan kembali kapan rencana penjadwalan ulang dan pemeriksaan kembali dua orang tersebut," ujarnya.

Rheza dan Dwina diduga kuat mengetahui soal proyek KTP-E bernilai Rp5,9 triliun itu. Terlebih saat proyek ini bergulir, Dwina merupakan komisaris PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Murakabi juga diketahui membentuk konsorsium bersama perusahaan lainnya. Konsorsium Murakabi ini diduga sengaja dibentuk Tim Fatmawati untuk mendampingi Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang disiapkan untuk menggarap proyek KTP-E.

"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan, dan juga hal-hal lain," lanjut Febri.

Dalam penyidikan kasus KTP-E dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK juga telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanti, ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 21 November 2017. Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Anang sendiri merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-E pada 27 September 2017. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana proyek KTP-E yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Kerugian negara yang diderita akibat korupsi proyek KTP-E sekurang-kurangnya adalah Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya