Headline

Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.

Uang Ketok Palu di Jambi Capai Rp6 Miliar

Dro/SL/P-5
30/11/2017 07:31
Uang Ketok Palu di Jambi Capai Rp6 Miliar
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dari kegiatan penindakan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11). Dalam kegiatan penindakan itu, pihak KPK mengamankan total 16 orang dengan rincian 12 orang dari Provinsi Jambi dan 4 orang di Jakarta.

Dari 12 orang itu, KPK membawa empat orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (29/11) siang. Sisanya akan dibawa ke Jakarta pada hari ini karena ada keterbatasan penerbangan.

Keempat orang tersebut ialah Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah PAN Jambi yang juga menjadi Ketua Fraksi PAN sekaligus anggota Banggar DPRD Jambi Supriono (SUP), Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin (SAI), anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat yang juga istri dari Saipudin, Nurhayati (NUR), serta Plt Kepala Dinas PU Provinsi Jambi Arfan (ARN).

Ia menambahkan tim KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pertemuan antara Supriono dan Saipudin pada pukul 14.00 WIB di salah satu restoran di Jambi dengan adanya aktivitas penyerahan uang yang menggunakan kode 'undangan'. Transaksi diduga dilakukan di dalam mobil Saipudin karena Supriono terlihat meninggalkan kendaraan dengan kantong plastik hitam.

"Tim KPK langsung mengamankan Supriono dengan barang bukti kantong plastik hitam berisi uang Rp400 juta," terang Wakil Pemimpin KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/11).

Tim KPK juga bergerak ke rumah SAI dan kemudian mendapatkan uang sebanyak Rp1,3 miliar. Diduga, uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPRD lainnya terkait dengan pengesahan Rancangan APBD 2018. Sekitar pukul 19.00, tim KPK mengamankan Arfan (Plt Kadis PUPR) dan dua koper uang Rp3 miliar di rumah pribadinya.

Total uang yang diamankan KPK sebesar Rp4,7 miliar, namun Saipudin diduga telah memberikan ke sejumlah fraksi sebesar Rp700 juta dan Rp600 juta sehingga diduga total uang dalam kasus ini mencapai Rp6 miliar.

"Untuk nama-nama penerima lainnya masih dalam pengembangan," terang Basaria.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menduga uang tersebut akan diterima seluruh fraksi di DPRD. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan kepala daerah dalam kasus korupsi ini.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya