Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
SEPAK terjang Bagoes Soetjipto Soelyodikoesomo akhirnya terhenti di tangan tim Intelijen Kejaksaan Agung. Ia merupakan terpidana 7 tahun terkait kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur yang dinyatakan buron sejak 2011.
Bagoes dibekuk di Apartemen Nusa Perdana, Johor Bahru, Malaysia, Minggu (26/11) pukul 22.40 waktu setempat. Dalam pelariannya selama beberapa tahun terakhir, Bagoes kerap berpindah tempat di Indonesia dan Malaysia.
Aksinya cukup licin ketika bertolak ke negeri Jiran, yakni menggunakan paspor orang lain atas nama dirinya seperti yang dilakukan koruptor Gayus Tambunan.
"Dia menetap dan tinggal di Malaysia sebagai dosen. Cara melarikan diri juga sama seperti yang dilakukan Gayus Tambunan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Jan S Ma-ringka dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin.
Bagoes yang kala itu bertugas sebagai staf ahli di DPRD Jawa Timur pada 2008 terbukti melakukan pelanggaran hukum untuk mengeruk keuntungan pribadi dari kegiatan P2SEM. Modus yang dilakukan ialah mencari calon penerima bantuan dan kemudian mengajukan proposal kepada suatu lembaga.
"Pagu anggaran P2SEM Jatim Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp277 miliar. Setelah dana tersebut cair, si penerima atau lembaga diperintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke rekening yang bersangkutan sehingga negara dirugikan Rp2 miliar," ujar Jan Maringka.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil sinergi antarpenegak hukum di Tanah Air. Penangkapan Bagoes pun semakin mempertegas bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan meski telah melarikan diri hingga ke luar negeri.
Menurut Jan, Bagoes sejati-nya telah 4 kali menjalani proses persidangan untuk kasus dengan modus serupa di beberapa wilayah. Pertama, pada 19 Juli 2010, PN Surabaya menyatakan terpidana bersalah, namun hanya divonis 0 (nol) mengingat akumulasi pidana penjara yang bersangkutan sudah mencapai 20 tahun.
Berikutnya, PN Sidoarjo pada 2 Desember 2010 dalam putusan in absentia menyatakan pidana 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp298 juta.
PN Ponorogo juga memvonis 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurung-an serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp295 juta, pada 21 April 2011.
Puncaknya, PN Jombang pada 12 Juli 2011 juga menjatuhkan putusan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, plus pidana tambahan membayar uang pengganti Rp735 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved