Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MAHKAMAH Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang diajukan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda).
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas ketua majelis hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Mahkamah berpendapat permohonan pemohon yang meminta kejelasan tafsir Pasal 55 UU MK tentang putusan MK tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah melalui hakim konstitusi Wahiduddin Adams menyebutkan Pasal 55 UU MK sudah sangat jelas sehingga tidak memerlukan tafsir lain.
Sementara itu, terkait dengan kerugian yang dialami pemohon, mahkamah menilai hal itu bukan disebabkan persoalan inkonstitusionalitas Pasal 55 UU MK.
Selain itu, berkenaan dengan pelaksanaan peraturan yang lebih rendah dari UU, Wahiduddin menyampaikan hal tersebut bukan kewenangan mahkamah untuk menilainya dan kepatuhan terhadapnya tidak terkait dengan Pasal 55 UU MK.
Sebelumnya, pemohon dalam dalilnya menyebutkan putusan Mahkamah Agung secara substantif bertentangan dengan putusan MK atas pengujian Pasal 139 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait dengan adanya keharusan bagi penyedia jasa angkutan dalam jaringan untuk memiliki badan hukum.
Putusan MK tersebut dinilai pemohon memperkuat keberadaan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang kemudian secara implementatif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Namun, putusan MA menyatakan Permenhub Nomor PM 26 Tahun 2017 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam putusan tersebut, pengaturan tarif taksi daring tidak digunakan lagi. Pasal yang mengatur batas bawah dan batas atas untuk taksi daring secara sah dibatalkan MA. Dengan demikian, tidak ada lagi peraturan mengenai tarif bawah. Jika melihat secara umum, pihak yang paling diuntungkan dari keputusan MA itu adalah para pengguna moda transportasi daring.
Keputusan tersebut memicu para pemohon untuk mengajukan uji materi ke MK guna memperjelas tafsir terhadap Pasal 55 UU MK tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved