Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejaksaan Tetapkan Dirut Tirta Amarta Bottling Tersangka

Golda Eksa
07/11/2017 21:53
Kejaksaan Tetapkan Dirut Tirta Amarta Bottling Tersangka
(MI/Arya Manggala)

TIM penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menyematkan status tersangka terhadap RT, Direktur PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Kasus korupsi itu terkait pemberian kredit PT Bank Mandiri, Tbk. Commercial Banking Center Bandung I kepada PT TAB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Rum, mengatakan, penghitungan sementara kerugian negara yang disebabkan perkara tersebut mencapai Rp1,47 triliun. RT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menghimpun keterangan dari 17 saksi yang dikuatkan dengan barang bukti.

"Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dari Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Nomor: Print-80/F.2/Fd.1/10/2017," ujarnya.

Menurutnya, kasus bermula pada 15 Juni 2015. Kala itu, RT mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri, Tbk Commercial Banking Center Bandung I. Rinciannya, perpanjangan seluruh fasilitas kredit modal kerja senilai Rp880 miliar, perpanjangan dan tambahan plafon LC Rp50 miliar, dan fasilitas kredit investasi untuk 72 bulan Rp250 miliar.

Namun, terang Rum, dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar. Aset yang dilaporkan itu justru dibesarkan dari aset sebenarnya.

Walhasil, berdasarkan nota analisis pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan, sehingga dapat dengan mudah memperoleh perpanjangan dan penambahan fasilitas kredit Rp1,17 triliun.

Debitur PT TAB, sambung Rum, juga telah menggunakan uang fasilitas kredit sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dikarang dalam perjanjian kredit. Uang itu sejatinya hanya boleh digunakan untuk kepentingan kredit investasi (KI) dan kredit modal kerja (KMK). (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya