Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BUPATI Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan lokasi perkebunan sawit inti dan plasma di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Rita juga menyandang status serupa atas perkara dugaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, untuk kasus gratifikasi diketahui bahwa Rita secara bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, menerima hadiah yang menyangkut jabatannya selaku kepala daerah.
Dalam perkara itu Rita menerima US$775 ribu atau setara Rp6,97 miliar. Kuat dugaan pemberian fulus tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek selama dirinya menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
"Berdasarkan pengembangan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9).
Berdasarkan temuan tersebut, imbuh dia, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan selanjutnya memutuskan untuk meningkatkan status hukum Rita sebagai tersangka. Rita dan Khairudin pun dijerat Pasal 12 b UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, Rita juga disangkakan dalam kasus dugaan suap. Penyidik komisi antirasywah menemukan bukti bahwa Rita menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun.
Praktik lancung itu diarahkan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.
"Suap itu diduga diterima Juli dan Agustus 2010. Suap tersebut diiindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi kepada PT SGP," terang Basaria.
Walhasil, Rita kembali merana karena diganjar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Hery Susanto selaku pemberi suap dijerat Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved