Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
CORNELES Towoliu, ajudan Setya Novanto, mengaku tidak kenal dengan para terdakwa kasus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) antara lain Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Hal tersebut dikatakannya setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyodorkan sekitar tujuh foto dan kemudian dikonfirmasi apakah dirinya mengenal dengan orang-orang yang ada pada foto tersebut.
"Tidak kenal mereka. Dikonfirmasi ditanyakan kenal tidak. Saya tidak kenal," kata Corneles seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/9).
KPK memeriksa Corneles sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e).
Lebih lanjut, ia pun mengaku dikonfirmasi oleh penyidik terkait kondisi Novanto.
"Tadi di dalam ditanyakan apakah benar kalau Pak Novanto sakit. Benar kalau dia sakit. Kalau soal sakitnya saya tidak ngerti, itu dokter yang tahu," tuturnya.
Selanjutnya, ia juga mengaku dikonfirmasi terkait proyek KTP-e, tetapi ia menyatakan tidak mengetahuinya sama sekali.
"Itu juga ditanyakan kepada saya tetapi saya tidak tahu sama sekali. Sampai detik ini saya juga tidak mengenal orang-orang yang disebutkan itu," ujarnya.
Terkait pekerjaannya, Corneles mengaku bertugas untuk mengantar anak Novanto ke sekolah.
"Semenjak anaknya dari TK, sekarang kelas enam SD," kata Corneles.
KPK telah menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-e tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri pada 17 Juli 2017.
Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Novanto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved