Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

DPR Satu Suara soal Prolegnas Prioritas

Nov/P-5
14/9/2017 08:46
DPR Satu Suara soal Prolegnas Prioritas
(Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI, Firman Soebagyo -- MI/M. Irfan)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk meminta percepatan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang ditangani alat kelengkapan dewan (AKD). Hal tersebut dimaksudkan agar target undang-undang yang berskala prioritas dapat diselesaikan tepat waktu.

“Hasil evaluasi Prolegnas 2017 adalah penyelesaian pembentukan UU oleh AKD tidak merata karena ada AKD yang menyelesaikan target RUU sesuai alokasi waktu. Namun, ada yang belum, bahkan baru tahap penyusun­an,” kata Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Firman Soebagyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/9).

Hal tersebut menjadi kesimpulan dalam rapat paripurna ke-5 dalam masa persidangan I 2017-2018, kemarin. Dalam kesempatan itu, DPR melakukan sejumlah agenda, seperti pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Konvensi Minamata mengenai Merkuri, penetapan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi mitra Komisi VIII DPR, serta laporan Badan Legislatif (Baleg) DPR tentang Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 dan Prioritas 2015-2019.

Firman menambahkan, pembahasan di AKD belum optimal lantaran kurangnya koordinasi kementerian dan lembaga terkait. Untuk memaksimalkannya, disepakati perubahan Prolegnas Prioritas 2017 dengan memasukkan tiga RUU dan satu RUU sebagai pengganti RUU yang ada dalam Prolegnas 2017.

Ketiga RUU yang dimaksud ialah RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Elektronik, serta RUU tentang Konsultan Pajak. Sementara itu, satu RUU pengganti dalam Proleg­nas 2017 ialah RUU tentang Praktik Pekerjaan Sosial.

Rapat koordinasi itu juga menyepakati dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015-2019, yakni RUU tentang Permusikan dan RUU tentang Hak atas Tanah Adat. “Seandainya substansi hak atas tanah adat sudah diatur dalam RUU tentang Masyarakat Adat yang sedang dalam tahap harmonisasi di Baleg, usulan ini akan dikeluarkan atau dihapus dalam Prolegnas 2015-2019,” pungkasnya.

DPR juga menyepakati perpanjangan waktu pembahasan RUU Terorisme selama satu kali masa sidang. Ketua Panja RUU tentang Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafii, mengatakan RUU itu menurut rencana pada awal Desember 2017 dipastikan akan rampung. (Nov/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya