Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

KPK Akui tidak Semua Sitaan Diserahkan

(Dro/Mtvn/P-3)
06/9/2017 06:17
KPK Akui tidak Semua Sitaan Diserahkan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengakui tidak semua barang sitaan diserahkan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan). Pasalnya, ada keterbatasan rupbasan untuk menampung barang-barang sitaan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan keterbatasan itu lebih disebabkan masalah anggaran. Karena itu, KPK tidak mau mengambil risiko dengan menitipkan semua barang sitaan di rupbasan. “Kalau kita serahkan semuanya pada rupbasan, justru ada risiko. Misalnya, kerusakan karena biaya pengelolaan atau biaya perawatan,” ungkap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Menurutnya, concern KPK ialah penyelamatan kerugian negara. Ada perbedaan aturan antara rupbasan dan KPK. Pasalnya, rupbasan mengacu pada KUHAP yang menyatakan semua bukti tindak pidana harus diserahkan ke rupbasan. Untuk kasus korupsi, kata dia, kebutuhan yang paling mendasar ialah memastikan nilai dari aset yang disita tidak turun secara signifikan. Ia mencontohkan sitaan seperti mobil mewah atau aset berharga lain, jika nilainya fluktuatif, tentu bersiko kalau tidak dikelola maksimal. “Jadi, ini menjadi kebutuhan kita ke depan tentang RUU Perampasan Aset terkait pengelolaan aset yang disita atau dirampas untuk negara,” ucap Febri.

Selain itu, soal aset tidak bergerak seperti tanah, ujar Febri, tidak mungkin dititipkan. “Ketika kita sita, kita buat berita acaranya dan itu masuk dalam berkas persidangan. Jaksa kemudian membuktikan satu per satu, hakim mempertimbangkan kalau ada yang terkait perkara guna dirampas untuk negara. Eksekusi kita lakukan melalui jaksa berko­ordinasi dengan Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK berniat meminta klarifikasi KPK perihal aset sitaan di rupbasan. Hal itu dilakukan setelah pansus mendengar keterangan dari kepala rupbasan di lima wilayah DKI Jakarta. Pansus mendapat informasi bahwa aset sitaan tidak langsung dilelang setelah perkara telah berkekuatan hukum tetap. (Dro/Mtvn/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya