Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Fahd Dijanjikan Status JC oleh Novel Baswedan

25/8/2017 04:45
Fahd Dijanjikan Status JC oleh Novel Baswedan
(MI/ BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA korupsi pengadaan laboratorium komputer­ dan penggandaan Al-quran Fahd El Fouz mengaku pernah ditawarkan menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) oleh penyi­dik KPK Novel Baswedan saat menjadi tersangka KPK dalam kasus DPID. “Saya ditawarkan penyidik KPK Pak Novel menjadi justice collaborator, akhirnya saya buka kasus DPID semuanya,” kata Fahd saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (24/8).

Saat kasus DPID terungkap pada 2011, Fahd sudah minta ditersangkakan dengan alasan kejadian waktunya bersamaan. “Saya minta tolong dijadikan satu, tetapi disampaikan ke saya ‘Kalau kooperatif Pak Fahd tidak jadi tersangka lain’,” ungkapnya menirukan ucapan Novel. Ia pun mengaku mendapatkan tiga surat dari KPK yang menyatakan tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain. “Omongan penyidik terbukti dengan surat resmi dari KPK bahwa atas nama Fahd El Fouz Al Rafiq tidak ada penyidikan kasus yang lain.

Surat itu keluar saat Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas anggota Komisi VIII DPR 2009-2014 Zulkarnaen Djabar. Zulkarnaen dan putranya, Dendy Prasetya Zulkarnaen, telah lebih dahulu divonis bersalah dalam kasus pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Alquran. “Jadi, saya bukan mengulangi kejahatan setelah saya bebas. Saya punya tiga surat resmi pertama dari Deputi Penindakan Warih (Sadono) satu lagi Ranu (Miharja, deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), dan penghargaan karena sudah jujur dari media massa,” ungkap Fadh.

“Apakah surat yang menyatakan saudara tidak terlibat kasus korupsi itu diterima saat tidak lagi menjadi tersangka perkara terdahulu dan belum menjadi tersangka dalam perkara sekarang?” tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan. “Itu terjadi saat saya masih di dalam (penjara). Saya diperiksa untuk tersangka lain lalu datang Pak Novel, saya tanya ‘Bang kapan saya dapat JC? Karena saya tidak bisa dapat remisi tanpa surat JC’, lalu disampaikan ke saya ‘Kamu kalau mau jadi JC harus jadi tersangka lagi’, itu terekam di kamera KPK,” jawab Fadh.

Pada sidang tersebut, ia kembali menyinggung bahwa mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menerima aliran dana Rp3 miliar. “Pak Zul (Zulkarnaen Dja-bar) mengatakan ‘Dinda kita serahkan saja ke bos (Priyo), biar dia semakin gencar’, itu dikatakan di rumah dinas Pak Zul di Kalibata, besoknya saya langsung berikan,” kata Fadh. (Ric/Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya