Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KALAU mau cepat, berikan uang pelicin. Begitulah slogan yang paling cocok untuk pelayanan birokrasi. Masyarakat hanya bisa menerima pasrah menerima keadaan. Pengurusan ini-itu menjadi berbiaya tinggi dan menyuburkan praktik para calo.
Beberapa waktu belakangan kondisi itu mulai berubah. Sebagian pelayanan birokrasi tampak nyata menunjukkan perbaikan. Sistem dibuat sedemikian rupa untuk mempersempit ruang pungutan liar. Demikian pula dengan durasi proses, standar ditetapkan sebagai panduan bagi masyarakat pengguna.
Proses birokrasi yang menyangkut investasi mendapatkan penekanan, seperti pendirian badan hukum. Kemudahan pendirian badan hukum, khususnya perseroan, memang menjadi salah satu indikator kemudahan berbisnis. Pemerintah terus mengupayakan untuk memangkas birokrasi, khusus pendirian perseroan terbatas. Komitmen itu dituangkan dalam Paket Ekonomi Jilid XI pada 28 April 2016. Salah satu yang diatur dalam paket itu ialah kemudahan mendirikan perseroan terbatas (PT). Pendirian PT yang sebelumnya harus melewati 13 prosedur, kini cukup 7 prosedur.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menerjemahkannya di pelayanan pendirian badan hukum. Masyarakat dijanjikan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien. Ada kepastian hukum dan bebas pungutan liar melalui layanan AHU online. “Dengan AHU online, semakin mudah bagi masyarakat untuk mengakses dalam rangka pendirian, perubahan, dan pemberitahuan badan hukum dan mendorong kemudahan berusaha di Indonesia yang transparan, efisiensi, cepat, adanya kepastian hukum, dan bebas pungli,” kata Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Maftuh saat dihubungi Media Indonesia, Senin (14/8).
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) juga masuk layanan AHU online tersebut. SABH adalah pelayanan jasa hukum pengesahan badan perseroan, yayasan, dan perkumpulan dengan menggunakan sistem teknologi informasi secara elektronik dan dapat diakses secara daring. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan permohonan badan hukum dengan sistem online dilakukan melalui notaris. Sistem tersebut mempercepat dan mempermudah permohonan pendaftaran badan hukum bila data yang dimasukkan pemohon lengkap. “Buat PT (perseroan terbatas) cukup 30 menit kalau data yang dimasukkan lengkap,” tutur Yasonna.
Bukan tanpa keluhan
Lantaran akses sistem online tersebut harus melalui notaris, diakui Yasonna, ada notaris-notaris nakal yang tidak memasukkan data sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan. “Ada notaris nakal yang membuat akte yang tidak benar atau membuat permohonan badan hukum atau perubahan kepengurusan tidak dengan prosedur yang benar, dengan data pendukung yang tidak benar,” paparnya. Ia pun mengingatkan para notaris yang akan berlaku curang bahwa mereka bisa dikenai sanksi atas tindakan tersebut. “Kami juga sedang menyiapkan permen (peraturan menteri). Notaris-notaris nakal tersebut akan kami blokir aksesnya ke sistem online kami,” tegasnya.
Kasubdit Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU Maftuh mengatakan peraturan menteri tersebut memang tengah disiapkan. Penerbitannya bagian dari langkah preventif apabila ada notaris yang melakukan pelanggaran di dalam proses administrasi saat mengakses sistem online tersebut. Selain soal notaris nakal, Maftuh mengutarakan keluhan lainnya terkait dengan akses jaringan internet yang lamban, terutama di daerah. “AHU menangani masalah tersebut dengan pengembangan aplikasi agar semakin mudah diakses,” ujarnya.
Ia mengatakan evaluasi terhadap sistem layanan AHU online dilakukan secara terus-menerus. Hal itu upaya penyempurnaan baik dari aspek pelayanan maupun aspek kepastian hukum.
Perlu konfirmasi
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang mengakui sistem online mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendaftarkan suatu badan hukum. Kendati demikian, ada beberapa catatan yang harus dievaluasi Kementerian Hukum dan HAM. Pertama, pengecekan status badan hukum perlu dikonfirmasi secara langsung apakah badan hukum tersebut bermasalah atau tidak. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. “Konfirmasi langsung apakah badan hukum tersebut bermasalah atau ada sengketa. Itu kan hal yang paling penting sebelum pada persetujuan online. Itu kan enggak mungkin dengan online,” tutur Dian. Selain itu, menurut Dian, tarif pendaftaran badan hukum harus disosialisasikan kepada masyarakat. Ia pun menyarankan perubahan peraturan dalam pelayanan badan hukum daring, bila ada, harus disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat. (P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved