Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengakui melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi karena membocorkan kepada teman dekatnya hasil uji materi Undang-Undang Peternakan.
"Terus terang saya terlalu dekat dengan Pak Kamal (Kamaludin). Saya tidak menaruh curiga apa-apa karena dari awal kami tidak pernah bicara hadiah atau janji. Kalau kode etik memang tidak pas, saya akui saya salah. Saya minta maaf kepada MK, bangsa Indonesia, pasti saya punya kelemahan, tapi saya mencoba menjaga," kata Patrialis dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/8).
Dalam perkara ini, Patrialis didakwa menerima US$70 ribu (sekitar Rp966 juta), Rp4,043 juta dan dijanjikan akan menerima Rp2 miliar dari 'beneficial owner' (pemilik sebenarnya) dari PT Impexindo Pratama Basuki Hariman dan General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kamaludin ialah orang yang sudah dikenal Patrialis sejak 1996 dan juga teman main golf Patrialis. Sebelumnya, Kamaludin mengakui memberikan US$10 ribu kepada Patrialis sebagai bagian dari uang yang diberikan Basuki.
"Keluarga saya itu hancur karena kasus ini, kasihan mereka mendapat fitnah luar biasa apalagi saya ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tapi mereka tetap memberikan 'support' ke kami bahkan anak saya berhenti bekerja, tidak mau bekerja lagi karena katanya mau bantu papa semua. Jadi tiap hari mereka memikirkan saya," ungkap Patrialis.
Ia juga mengatakan bahwa istri tidak lagi menghadiri pengajian yang biasa dihadiri pascapengungkapan kasus itu dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2017 lalu.
"Sekarang kakak, adik, saudara semua jadi susah gara-gara masalah ini. Saya selalu minta istighfar ke Allah, selama ajal belum di tenggorokan masih ada ampunan," tambah Patrialis.
Ia mengaku tidak punya maksud untuk menerima uang tersebut.
"Saya sama sekali tidak ada maksud menerima uang. Mungkin saya khilaf, kok bisa saya terima uang dari Pak Kamal? Saya mohon agar yang mulia dapat mengakhiri penderitaan saya," ungkap Patrialis.
Patrialis juga mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum KPK tidak menghadirkan hakim MK sebagai saksi.
"Kenapa hakim MK tidak didatangkan sebagai saksi? BAP-nya 9 orang sudah lengkap. Bahkan setelah saya dalami keterangan hakim MK semua tegas menyatakan bahwa dalam 'judicial review' telah menempuh prosedur dan mekanisme yang sudah ada di MK," katanya.
Menurut Patrialis, hakim MK dapat menjelaskan bahwa mereka independen dan tidak bisa memaksakan kehendak dan pikiran kepada hakim lain.
"Dissenting itu normal. Contoh dalam uji materi UU Peternakan, semula mengabulkan tapi dibahas kembali dan semua menolak. Hakim menyatakan putusan tidak ada kaitan orang pribadi, tapi untuk kepentingan bangsa dan negara. Pertimbangan hukumnya telah mengakomodir, amar putusan berasal dari Pak Ketua dan pembahasan draf bisa saja berubah selama sebelum diucapkan," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango menyatakan bahwa menghadirkan saksi adalah kewenangan JPU.
"Itulah konsepsi jaksa, dalam pandangan mereka harus kita artikan mereka tidak memerlukan pembuktian. Kami kan sudah persilahkan anda untuk menghadirkan saksi 'ad e charge', kalau perlu menghadirkan hakim MK sebagai saksi yang meringankan," kata Nawawi.
Terkait perkara ini, Basuki sudah dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan sedangkan Ng Fenny dituntut selama 10,5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang tuntutan untuk Patrialis akan dilangsungkan pada Senin, 14 Agustus 2017. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved