Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTUR Utama PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Abdul Kadir Alaydrus mengaku memberikan komitmen fee senilai lebih dari Rp10 miliar kepada terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Fahd El Fouz.
Duit itu merupakan pelicin agar perusahaan Alaydrus menang dalam tender pengadaan Alquran di Kementerian Agama Tahun Anggaran (TA) 2011.
"Totalnya ada Rp10 miliar lebih, tapi kami menyerahkan kurang dari itu," ujar Alaydrus saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin (Kamis, 3/8).
Komitmen fee itu, lanjut Alaydrus, diserahkan ke anak buah Fahd bernama Syamsurachman. Selain duit sebesar Rp9,2 miliar, Alaydrus juga memberikan sertifikat pabrik miliknya sebagai bagian dari komitmen fee.
"Kami tidak punya uang lagi. Fee itu kemudian diurus Syamsu (Syamsurachman). Selebihnya saya tidak tahu lagi," jelas Alaydrus.
Disebutkan dalam surat dakwaan, Fahd menawarkan proyek penggandaan Alquran kepada Alaydrus dan Ali Djufrie. Untuk memenangi PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam proyek senilai Rp22 miliar itu, Fahd bekerja sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar, serta anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra.
Selain proyek penggandaan Alquran pada 2011, ketiganya juga menggarap pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011 dengan nilai Rp31,2 miliar yang tendernya dimenangi PT Batu Karya Mas dan penggandaan Alquran TA 2012 sekitar Rp50 miliar yang dimenangi kepada PT Sinergi Pustaka Indonesia.
Di persidangan, Fahd kembali menegaskan duit suap proyek pengadaan Alquran mengalir ke semua anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014. Itulah sebabnya ia dan Zulkarnaen bisa dengan mudah mengendalikan proyek tersebut.
"Kapasitas saya apa kalau enggak di-back up Senayan (DPR). Bahwa ada yang mengatakan itu proyek Golkar, itu salah. Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu. Anggota Komisi VIII semuanya terima," ujarnya.
Menurut Fahd, kesepakatan mengenai jatah tiap anggota Komisi VII dicapai dalam rapat pembahasan anggaran di Komisi VIII dan Badan Anggaran DPR. Duit suap kemudian diserahkan kepada setiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi).
Kesaksian Fahd senada dengan keterangan Zulkarnaen di Pengadilan Tipikor, pekan lalu. "Pak Zulkarnaen menyampaikan Fraksi PDIP nerima sekian, Fraksi Demokrat sekian, Fraksi PKS sekian. Semua terima," ujar Fahd.
Mantan Ketua Gerakan Muda MKGR itu meminta KPK mengusut tuntas semua penerima dana suap. Terkait perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy, sudah divonis masing-masing 15 dan 8 tahun penjara pada 2013. (Deo/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved