Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Internal

Rudy Polycarpus
04/8/2017 09:09
Kejaksaan Agung Bentuk Tim Internal
(Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum---MI/Adam Dwi)

KEJAKSAAN Agung menilai penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai bagian dari bersih-bersih terhadap institusi Korps Adhyaksa. Tertangkapnya jaksa nakal diyakini bisa membuat institusi kejaksaan lebih bersih ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M Rum menegaskan ada sanksi bagi jaksa yang melakukan pelanggaran hukum, berupa sanksi etik ataupun profesi.

"Proses hukum menjadi bagian dan momentum untuk bersih-bersih yang selama ini memang dilakukan dengan tujuan perbaikan institusi kejaksaan," jelasnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, kemarin (Kamis, 3/8).

Rum mengatakan sistem pengawasan di kejaksaan sudah berfungsi dengan baik hingga ke unit terkecil. Ia menilai penangkapan Kajari Rudy bukan karena kesalahan sistem di kejaksaan. Pasalnya, sudah ada SOP yang mengatur soal etika profesi jaksa dan pengawasannya. Meski demikian, adanya jaksa nakal tak bisa dihindari.

Rum menegaskan operasi tangkap tangan terjadi karena ulah oknum itu sendiri. Ia meminta Kejaksaan Agung secara institusi tidak dilibatkan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus itu, Rum menyebut bahwa lembaganya tidak akan membela atau melindungi Rudy Indra. Kejaksaan akan membuka pintu selebar-lebarnya bagi KPK untuk melakukan proses penyidikan hingga tuntas.

"Siapa yang salah sudah selayaknya dihukum. Karena itu, semua pihak harus menertibkan dan membersihkan diri."

Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (2/8), menangkap tangan dan kemudian menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra, dan Kepala Desa Dassok, Pamekasan, Agus Mulyadi sebagai tersangka suap kepada penegak hukum atas penyelewengan dana desa sebesar Rp100 juta.

Tim klarifikasi
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was) Widyo Pramono mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa Rudy sebelum dinonaktifkan. Pemeriksaan bertujuan menggali secara utuh keterangan Rudy soal kasus dana desa yang menjeratnya.

Widyo mengaku telah menurunkan tim klarifikasi dari JAM-Was untuk meneliti secara tuntas apakah ada pelanggaran etik dalam kasus itu. Klarifikasi akan berujung penonaktifan Rudy sebagai Kajari Pamekasan.

"Kalau hasil klarifikasi itu menemukan sejumlah fakta dan kebenaran mengenai adanya pelanggaran etik, tentu ada mekanisme hukum yang diterapkan kepada yang bersangkutan. Itu sudah pasti, selama ini sudah sering kita terapkan," cetusnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan internal juga akan dilakukan terhadap Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung. Pasalnya, Maruli dianggap lengah dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga jaksa bawahannya terjerat kasus semacam itu.

"Intinya, kita akan teliti menyeluruh. Kita tidak boleh berhenti dalam mekanisme pencegahan, mekanisme pembinaan, mekanisme pengontrolan, dan pengawasan. Itu enggak boleh lengah," pungkasnya.

Sementara itu, DPD Partai Demokrat Jawa Timur menyatakan penangkapan Bupati Pamekasan Achmad Syafii oleh KPK tidak ada kaitannya dengan partai karena ia bukan pengurus.

"Kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Pak Syafii, tapi kami pastikan bahwa beliau bukan pengurus Demokrat di struktural," ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Renville Antonio.(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya