Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPK Pastikan Segera Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka

Damar Iradat
18/7/2017 19:34
KPK Pastikan Segera Periksa Setya Novanto Sebagai Tersangka
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa merilis jadwal pemeriksaan perdana Setya Novanto pasca ditetapkan sebagai tersangka. KPK berjanji akan segera membeberkannya ke publik.

"Pemanggilan saksi-saksi atau tersangka dalam kasus ini nanti akan kita infokan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Febri memastikan, saat ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu masih terus berjalan. Dan dalam proses penyidikan, seperti pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, penahanan, penggeledahan, tentu tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan segera.

Selain itu, ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan secara paralel terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pasalnya, KPK juga berharap status kasus Andi Narogong dapat dilimpahkan prosesnya pada tingkat lebih lanjut.

"Selain juga tersangka SN yang kita periksa, selain itu kita juga mendalami indikasi aliran dana pada sejumlah pihak yang diduga menikmati aliran dana dalam kasus KTP-el," paparnya.

Ia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Setya Novanto nantinya, pada prinsipnya untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada sebelum Setya ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka Setya, dipastikan KPK juga bakal memeriksa pihak-pihak dari birokrasi, swasta, dan parlemen.

KPK resmi menetapkan Setya sebagai tersangka. Ketua DPR RI itu merupakan tersangka keempat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Dari pihak eksekutif, KPK telah menetapkan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Baik Irman dan Sugiharto sudah diproses di pengadilan. Mereka tinggal menanti vonis hakim yang akan dibacakan pada 22 Juli 2017.

Kemudian, dari pihak swasta, KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan banyak dalam kasus ini, termasuk mengatur proses tender, hingga ke lobi-lobi anggota dewan.

Atas perbuatannya, Setya diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik