Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Perppu 2/2017 Bukan Untuk Mendiskreditkan Ormas Islam

Golda Eksa
12/7/2017 15:00
Perppu 2/2017 Bukan Untuk Mendiskreditkan Ormas Islam
(AP)

PENERBITAN Perppu 2/2017 tentang perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bukan untuk mendiskreditkan ormas Islam, apalagi masyarakat muslim yang mayoritas penduduk Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7).

Pemerintah menilai UU 17/2013 tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Pemerintah mengharapkan masyarakat tetap tenang dan dapat menerima Perppu ini dengan pertimbangan yang jernih. Perppu ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan ormas, bukan tindakan kesewenang-wenangan, tetapi semata-mata untuk merawat persatuan, kesatuan dan eksistensi bisa," katanya.

Menurutnya, ormas adalah bagian integral perjuangan bangsa. Pun dalam sejarah kebangsaan peran ormas dipandang sangat penting, khususnya ketika membentuk bangsa Indonesia merdeka dari aksi penjajahan.

Ormas juga sangat menentukan dalam pelbagai kehidupan, seperti saling bahu membahu bersama pemerintah dan komponen bangsa untuk mencapai cita-cita kemerdekaan, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia, termasuk dalam kerangka NKRI yang berdasarkan ideologi kebangsaan Pancasila dan UUD 1945.

Sejauh ini jumlah ormas di Tanah Air mencapai 344.039 dan telah beraktivitas di segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Prinsipnya, ormas harus diberdayakan, didayagunakan, dan dibina agar nantinya dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

"Dalam kenyataannya saat ini terdapat kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat."

Wiranto mengemukakan bahwa pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dirumuskan secara sempit, yaitu terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme, serta Leninisme. Padahal, sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran-ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila.

Walhasil, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dasarnya ialah, pertama, suatu keadaan atau kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tetapi tidak memadai.

Terakhir, imbuh dia, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. "Sehingga dari pertimbangan di atas pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017," tandasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik