Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Status Tersangka Hary Tanoe sudah Jelas

MI
23/6/2017 09:52
Status Tersangka Hary Tanoe sudah Jelas
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dalam kasus pesan singkat atau SMS bernada ancaman kepada jaksa Yulianto. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor, SPDP itu diterima Kejagung dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 15 Juni 2017.

"Tanggal 15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor, (memang) belum ada tersangka, tapi 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT," ujar Noor dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin (Kamis, 22/6).

Status HT sebagai tersangka pertama kali diungkapkan Jaksa Agung M Prasetyo, belum lama ini. Meski begitu, Bareskrim tidak secara jelas membenarkan hal itu. Prasetyo kemudian dilaporkan tim kuasa hukum Hary Tanoe ke Bareskrim Polri karena menilai kasus SMS ancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.

Noor mengungkapkan SPDP Ketua Umum Partai Perindo itu dikirim Bareskrim Polri dengan nomor B.30/6/2017 Dittipidsiber. Terbitnya SPDP menunjukkan status Hary resmi meningkat sebagai tersangka. "Rasanya sudah clear. Enggak perlu diperdebatkan lagi. Sudah jelas," tegas Noor.

Pesan singkat bernada ancaman kepada Yulianto datang pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi pesan Whatsapp, dari nomor yang sama. Isi pesannya pun serupa.

Belakangan Hary Tanoe mengaku SMS itu benar berasal dari dirinya. Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri dengan tudingan melanggar Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Diduga, SMS itu terkait dengan pengusutan perkara korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang tengah ditangani Yulianto. PT Mobile 8 Telecom kala itu dipimpin Hary.

Kemarin, kuasa hukum Hary Tanoe, Ricky Margono, menemui Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa untuk mengadukan pernyataan Jaksa Agung. Ricky menilai bias informasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri ihwal kasus yang menjerat HT.

"Sekarang dikatakan (Kejagung) SPDP ada tertanggal 15 Juni. Kabareskrim di tanggal 16 bilang tidak ada. Artinya, kan janggal," cetus pria yang juga merupakan Ketua DPP Lembaga Bantuan Hukum Perindo tersebut. (Deo/Nov/Mal/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya