Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Lebaran 2017, ASN Praktis Dapat Cuti Bersama dan Libur 10 Hari

Dwi Apriyani
16/6/2017 14:46
Lebaran 2017, ASN Praktis Dapat Cuti Bersama dan Libur 10 Hari
(ANTARA)

SELAMA liburan Idul Fitri 2017, Aparatur Sipil Negara (ASN) praktis mendapatkan jatah libur 11 hari. Libur terhitung 23 Juni hingga 3 Juli mendatang. Libur yang cukup panjang tersebut membuat pemerintah mengeluarkan imbauan agar ASN tidak terlambat atau bolos saat masuk kerja atau menyambung cuti setelah Lebaran.

Seperti diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo akhirnya menetapkan tanggal 23 Juni 2017 sebagai cuti bersama untuk Lebaran tahun ini. Penambahan cuti bersama tersebut diatur lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017.

Dalam Keppres tersebut pemerintah menetapkan cuti bersama 2017, yaitu pada 23,27,28,29, dan 30 Juni 2017 atau pada Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Adapun libur tambahan akan didapat secara otomatis pada Sabtu (24 Juni dan 1 Juli) serta pada Minggu (25 Juni dan 2 Juli)

Menurut Sekda Sumsel, Joko Imam Sentosa, libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini tergolong sangat panjang mencapai 10 hari. "Pegawai mulai libur sejak 23 Juni, kemudian cuti bersama sejak 24 dan 25 Juni dan disambung dengan libur bersama hingga 2 Juni yang merupakan hari libur," kata dia.

Karena cuti dan libur Ramadan cukup panjang, kata Joko, maka tidak boleh ada ASN yang menyambut cuti pada hari keesokan harinya. Sejauh ini belum ada pengajuan cuti, agenda hari pertama kerja adalah silaturahim dengan Gubernur dan Wakil Gubernur berserta staf dan jajaran pemprov Sumsel.

Terkait sanksi bagi pegawai yang tidak masuk pada hari pertama, pada hari pertama biasanya BKD membentuk untuk mengecek karyawan dan SKPD setiap dinas. Pegawai yang tidak displin akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai. "Jika kedapatan, maka pegawai tersebut akan dikembalikan kepada kebijakan kepala SKPD masing-masing," tandasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya