Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ANDI Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, menjatuhkan hukuman yang ringan terhadapnya. Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu memohon lewat nota pembelaan (pleidoi).
Ia menjadi terdakwa kasus korupsi Megaproyek Hambalang serta tuduhan memperkaya Andi Alifian Mallarangeng sebanyak Rp2 miliar dan US$550 ribu. Menurut Choel, dirinya sudah dihukum dua kali dalam perkara tersebut.
“Sungguh cobaan yang berat bagi keluarga kami melihat penghukuman yang kedua kalinya,” ujar Choel. Sebelum menjadi terdakwa, ia mengaku telah menderita karena harus menunggu proses hukum yang dilakukan KPK.
Choel ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015, tapi tidak langsung ditahan. Sejak menjadi tersangka hingga kemudian statusnya menjadi terdakwa, Choel mengaku menderita karena penyidik KPK memblokir sejumlah rekening bank dan menyita sejumlah aset miliknya.
Bisnis yang ia geluti kemudian menjadi terhambat. Apalagi, ia berstatus cegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan sebanyak empat kali sejak Desember 2012. “Seolah-olah, saya menjadi tahanan di negeri sendiri selama lebih kurang 5 tahun,” keluhnya.
Choel juga mengaku sedih sekaligus terkejut karena Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntutnya 5 tahun penjara dan menolak permintaannya untuk menjadi justice collaborator (JC).
Ia merasa berhak menerima status JC karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterima sebelum diminta. Bahkan, dia juga mengungkap nama pelaku utama dalam kasus proyek Hambalang ini, yaitu mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram.
“Saya pun tidak menggunakan hak saya untuk mengundurkan diri walaupun hak itu diberikan oleh undang-undang. Semuanya hanyalah untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya,” tutur dia.
Choel dituntut jaksa hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Choel terbukti melakukan korupsi proyek Hambalang. (MTVN/P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved