Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
JURU bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus. “Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk tersangka AA,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Gamawan sudah pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dua mantan anak buahnya, Irman dan Sugiharto, yang kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keterangan Gamawan kali ini diperlukan untuk menelusuri proses pengadaan proyek KTP-E.
“Ketika proyek berlangsung, Gamawan menjadi mendagri yang bertanggung jawab atas proyek tersebut,” imbuh Febri. Gamawan tiba di Gedung KPK Jakarta dengan mengenakan kemeja warna hitam sekitar pukul 09.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Andi Agustinus berstatus sebagai tersangka KTP-E. Ia diduga menjadi orang yang membagi-bagikan uang ke sejumlah anggota DPR, pejabat Kemendagri, dan perusahaan pengerja proyek. Ia juga mengatur perusahaan yang memenangi tender KTP-E.
Setelah diperiksa, Gamawan mengaku siap disumpah terkait dengan tudingan dirinya pernah menerima aliran dana korupsi pengadaan paket penerapan KTP-E. Ia membantah menerima uang terkait dengan korupsi proyek KTP-E senilai US$4,5 juta dan Rp50 juta.
“Jangankan sumpah, apa pun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai bupati, gubernur, ini kan fitnah saja,” kata Gamawan seusai diperiksa.
Ia pun membantah pernyataan Andi yang menyebutkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman meminta uang untuk dirinya. “Salah itu, tidak pernah. Jangan buat isu seperti itu, padahal itu sudah dijelaskan di pengadilan,” kata Gamawan.
Tidak kenal
Ia pun menyatakan dalam pemeriksaan kali ini dirinya dikonfirmasi soal hubungannya dengan Andi Agustinus. “Konfirmasi yang dulu bahwa saya tidak kenal Andi, saya tidak kenal dia,” ucap Gamawan.
Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, belum lama ini Gamawan membantah menerima uang korupsi proyek KTP-E senilai US$4,5 juta dan Rp50 juta.
“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia jika menerima saya dikutuk Allah SWT,” kata Gamawan.
Hal itu diungkapkan Gamawan ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan saat memimpin sidang. “Terkait dengan program KTP-E, apakah Saudara pernah menerima sesuatu?” tanya John kepada mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Tentang uang Rp50 juta, Gamawan mengaku bahwa itu honor sebagai pembicara di lima provinsi.
“Saya baca disebut-sebut terima Rp50 juta untuk lima daerah. Saya perlu clear-kan, Yang Mulia, karena banyak yang bertanya kepada saya. Uang itu honor saya pembicara, Yang Mulia, di lima provinsi,” kata Gamawan.
Ia mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni tiap jamnya diberi honor Rp5 juta. “Saya bicara 2 jam di tiap provinsi,” ujarnya. (P-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved