Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

SAFEnet Meminta Pemerintah Indonesia Mewaspadai Persekusi The Ahok Effect

RO-Micom
28/5/2017 14:15
SAFEnet Meminta Pemerintah Indonesia Mewaspadai Persekusi The Ahok Effect
(ANTARA/Galih Pradipta)

SOUTHEAST Asia Freedom of Expression Network (SAFENet), sebuah jaringan relawan kebebasan ekspresi di Asia Tenggara, meminta pemerintah Indonesia mewaspadai aksi persekusi yang disebut Efek Ahok (The Ahok Effect).

Tindakan persekusi ini sudah menyebar merata di seluruh Indonesia dan perlu menjadi perhatian serius karena tingkat ancamannya yang nyata.

Melalui keterangan tertulis, Minggu (28/5), Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto mengatakan apa yang dimaksud Safenet sebagai persekusi ialah tindakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga ini didasarkan atas upaya segelintir pihak untuk memburu dan menangkap seseorang yang diduga telah melakukan penghinaan terhadap ulama dan agama.

Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect ini muncul sejak dipidanakannya Basuki Tjahaja Purnama/Ahok ke pengadilan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan pasal 28 ayat 2 UU ITE.

"Lalu setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama/ulama di media sosial," ujar Damar.

Persekusi ini dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1. Lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama/agama

2. Menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor/rumah

3. Aksi gruduk ke kantor/rumahnya oleh massa

4. Dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP

Menurut Damar, Indonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law) apabila menemukan posting menodai agama atau ulama. Tahapan-tahapan yang bisa dilakukan ialah pertama, melakukan somasi. Kedua, mediasi secara damai, bukan digruduk massal.

Ketiga, bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi. Keempat, mengawasi jalannya pengadilan agar adil

SAFEnet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi.

"Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi), tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum," ujarnya.

Selain itu, lanjut Safenet, terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah, serta terancamnya nyawa target karena tindakan teror.

"Bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum," tambah Damar.

"Oleh karena itu, SAFEnet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus, pertama Kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini

Kedua, Menkominfo untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi

Ketiga, Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya