Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Mendagri Minta DPRD Bersikap

Cahya Mulyana
26/5/2017 09:10
Mendagri Minta DPRD Bersikap
(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menunggu usulan DPRD DKI Jakarta terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan gubernur.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pengunduran diri Ahok harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat paripurna DPRD.

"Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI Jakarta terkait pemberhentian Ahok. Usulan tersebut diajukan setelah melalui Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta," tegas Tjahjo dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Kamis (25/5). Ahok yang juga Gubernur nonaktif DKI Jakarta resmi mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo tanggal 23 Mei lalu.

Surat tersebut ditembuskan kepada Kemendagri.

Meski Ahok sudah mengundurkan diri, sejumlah prosedur masih harus dilalui.

Menurut Tjahjo, Pasal 79 ayat (I) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan pemberhentian kepala daerah harus diumumkan Ketua DPRD dalam rapat paripurna. Pimpinan DPRD kemudian mengusulkan hal itu kepada Presiden.

"Pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Mendagri agar gubernur atau wakil gubernur mendapatkan penetapan pemberhentian," terang Tjahjo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik mengatakan pengunduran diri Ahok akan dibahas di DPRD hari ini.

"Surat pengunduran dirinya sudah diterima Rabu (24/5) kemarin. Kami akan membawa ke Badan Musyawarah besok (hari ini) sambil menetapkan jadwal paripurna. Baru pekan depan diparipurnakan, kemungkinan Rabu (31/5)," kata Taufik kepada Media Indonesia, kemarin.

Gubernur definitif

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat telah diusulkan menjadi gubernur definitif menggantikan Ahok.

Pengunduran diri Ahok akan mempercepat proses pengangkatan Djarot.

Soni menambahkan, karena periode kepemimpinan Djarot kurang dari 18 bulan lagi, jabatan wakil gubernur tidak perlu diisi.

"Jabatan wakil gubernur yang kosong tidak diisi karena kurang dari 18 bulan," tukasnya.

Sementara itu, Djarot masih enggan mengomentari surat pengunduran diri Ahok.

Ia hanya tersenyum dan menggelengkan kepala setiap kali ditanya perihal pengunduran diri tersebut.

Meski begitu, Djarot mengaku sudah menerima surat itu. Surat yang ditulis Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua Depok itu harus melalui dirinya.

"Sudah, sudah (diterima)," kata Djarot di RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, kemarin.

Ahok ditahan setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus penodaan agama.

Ia diganjar hukuman dua tahun kendati jaksa penuntut umum hanya menuntut hukuman satu tahun masa percobaan dua tahun.

Sesaat setelah majelis hakim mengetukkan palu, Ahok menyatakan banding.

Namun, pada Senin (22/5) lalu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut mencabut banding.

Istri Ahok, Veronica Tan, menyatakan hal itu dilakukan demi kebaikan bersama.
(Nov/Put/Ssr/Aya/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik