Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Revisi PP 99 Harus Fokus ke Napi Narkoba

Nur Aivanni
22/5/2017 06:40
Revisi PP 99 Harus Fokus ke Napi Narkoba
(Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi teatrikal di Gd KPK, Jakarta, Selasa (16/8). Mereka menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. -- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KEMENTERIAN Hukum dan HAM telah menyelesaikan draf revisi PP Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kabarnya, draf tersebut telah diserahkan ke Istana Kepresidenan. Namun, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengaku belum mengetahui hal itu. “Saya perlu cek dulu ya,” jawabnya singkat kepada Media Indonesia, akhir pekan lalu.

Rencana revisi PP itu sempat bergulir beberapa kali dan menuai pro kontra dari berbagai pihak. Di antaranya, berasal dari Kasubag Publikasi dan Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Syarpani dan peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengaku tidak dilibatkan dalam rencana revisi, menilai langkah pemerintah itu tidak akan menyelesaikan akar masalah. “Itu kebijakan tambal sulam. Cuma cari gampangnya saja,” ujar juru bicara BNN Kombes Sulistiandriatmoko.

Sejatinya, niat pemerintah mere­visi PP itu ialah untuk mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan efek samping dari aturan baru itu nanti. “Bagaimana kalau kebijakan tersebut eksesnya malah membuat para penyalah guna akan lebih berani lagi menggunakan narkoba?” tanya Sulis.

Lebih lanjut, menurut dia, persoalan utama dalam pemberian remisi terletak pada pengawasan. “Siapa­kah yang mengawasi pelaksanaannya? Sudah cukup akuntabelkah lembaga yang akan melaksanakan kebijakan tersebut?”

Menurut BNN, ujarnya, pemerintah dapat menggagas konsep LP khusus LP tidak terus disesaki napi narkoba. Misalnya, memanfaatkan pulau-pulau terluar Nusantara sebagai penjara alamiah. “Tidak perlu didukung dengan fasilitas seperti penjara pada umum ya,” tukas Sulis.

Tetap tolak
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menolak upaya untuk meringankan syarat remisi terhadap napi korupsi. Pasalnya, revisi yang dilakukan pemerintah akan menghapus syarat justice collaborator (JC).

“Pada prinsipnya KPK menolak PP 99/2012 direvisi kalau menyangkut tindak pidana korupsi,” papar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Menurutnya, penolakan itu tidak hanya disuarakan melalui media massa kerap disampaikan dalam setiap pembahasan masalah hukum dan korupsi dengan Kemenkum HAM. “Intinya, aturan yang dibuat ke depan tidak boleh lebih lemah dapipada aturan yang sudah ada, khsusnya terhadap terpidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, KPK belum mengetahui perihal perubahan PP 99. Meski demikian, sikap KPK sejak awal sudah jelas, yakni tidak ingin ada aturan yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.“Jika menghilangkan JC, KPK pastikan menolak.” (Deo/Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya