Jaksa Agung HM Prasetyo (kedua dari kanan) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo menggelar konferensi pers seusai melakukan pertemuan tertutup di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.(MI/Susanto)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta bantuan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut menangani perkara pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Permintaan itu disampaikan, karena Kejagung menilai KPK mempunyai kewenangan lebih besar daripada Kejagung dalam hal pemanggilan pejabat publik untuk dimintai keterangan, tanpa melalui izin presiden.
Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan permintaan bantuan tersebut seusai menerima pimpinan KPK yang berkunjung ke Kejaksaan Agung di Jakarta, kemarin.
"Untuk kasus Freeport Setya Novanto, kami akan kerja sama dan kolaborasi dengan KPK. Fungsi dan kewenangan KPK berbeda dengan kejaksaan. KPK tanpa harus minta izin pengadilan atau pejabat yang lebih tinggi untuk memanggil pejabat publik. Di situlah KPK bisa mengambil alih. Kalau itu mudah ditangani KPK, kita minta supervisi," ujar Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan.
Prasetyo menegaskan, dalam menangani kasus yang populer dengan sebutan 'papa minta saham' itu, bukan berarti KPK mengambil alih kasus itu.
"Kalau dipandang perlu, iya kita akan kolaborasi. Kolaborasi beda sama ambil alih," ujar Prasetyo.
Selain kasus tersebut, masih menurut Prasetyo, pihaknya juga minta KPK ikut menyupervisi kasus-kasus yang sudah lama ditangani oleh Kejaksaan Agung.
"Untuk beberapa kasus yang ditangani Kejagung, kami minta KPK back-up dan berkolaborasi, ketika satu perkara ditangani dan ditengarai ada kendala, tentunya dalam konteks supervisi, kami akan minta KPK, sejak prapenuntutan sampai penuntutan. Kita berharap lebih maksimal dan memenuhi ekspektasi dan harapan masyarakat," kata Prasetyo.
Mendukung Saat memberikan tanggapan atas permintaan bantuan oleh Kejagung tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kesempatan yang sama menyatakan KPK siap membantu untuk menyupervisi semua perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, termasuk kasus dugaan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Saya apresiasi setingi-tingginya, Pak Jaksa Agung selalu menekankan, dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK yang di depan sebagai koordinator," ujar Agus.
Namun, Agus juga kembali menekankan bahwa KPK tidak mengambil alih kasus dari Kejaksaan Agung, terutama untuk kasus pemufakatan jahat permintaan saham PT Freeport. "Bukan diambil alih, hanya kerja sama. Minta bantuan besar," tandas Agus.
Sebelumnya, Prasetyo menyatakan Kejagung dapat memeriksa Setya Novanto, kendati tanpa surat izin resmi dari Presiden Joko Widodo. Hal itu dimungkinkan setelah lewat 30 hari diterimanya surat permohonan oleh Istana.
Menurut Prasetyo, perundang-undangan menyebut ada tenggat 30 hari untuk memberi atau tidak memberi persetujuan memeriksa anggota DPR. Jika itu terlewati, otomatis penegak hukum bisa langsung memeriksa orang yang bersangkutan.
"Kita tunggu saja seperti apa (keputusan Presiden). Meskipun, ya katakanlah, tidak ada jawaban juga, menurut Undang-Undang MD3 itu kan 30 hari, kita bisa lakukan (pemeriksaan)," klaimnya. (X-7)