Politik Balas Budi Perlu Ditertibkan

MI
04/1/2016 00:00
Politik Balas Budi Perlu Ditertibkan
(MI/M IRFAN)
SETELAH calon kepala daerah terpilih dan resmi menjabat, mereka kerap mengangkat tim sukses untuk mengisi jabatan-jabatan birokrasi di daerah. Bila pengangkatan itu sekadar untuk balas budi tanpa memperhatikan kompetensi, pembangunan daerah dapat terhambat.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyampaikan hal tersebut ketika dihubungi kemarin. "Kalau kedudukan pemerintah didapat karena balas budi, pengelolaan pemerintahan akan berjalan tidak maksimal."

Hafidz pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk membuat surat edaran atau surat peringatan yang ditujukan kepada bupati baru agar mereka tidak menjalankan politik balas budi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyoroti perilaku mengangkat anggota tim sukses pilkada untuk didudukkan pada jabatan-jabatan strategis. Perilaku itu pada akhirnya membuat kinerja birokrasi daerah memburuk.

Hal tersebut disampaikan Mendagri di Tanjung Pinang, Rabu (30/12/2015), saat melantik Nuryanto menjadi Penjabat Gubernur Kepulauan Riau. Ia mengatakan jangan sampai instansi-instansi strategis dan penting justru diisi orang-orang dari tim sukses yang tidak kompeten di bidang masing-masing.

"Jangan sampai sarjana politik memimpin rumah sakit," cetus Tjahjo disambut senyum para undangan.

Mendagri mengatakan, saat ini 58% camat tidak memahami tata kelola birokrasi. Akibatnya pembangunan daerah tersebut tersendat.  "Apalagi kalau setelah pilkada yang terpilih ngangkut timsesnya."

Di kesempatan yang sama, Tjahjo menyatakan mulai tahun ini pemerintah fokus menyelesaikan permasalahan batas-batas antardaerah yang sejak belasan tahun belum terselesaikan.

"Kami akan fokus mengurus permasalahan ini karena berhubungan dengan pembangunan, administrasi pemerintah, dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Tjahjo.

Mendagri memberi contoh persoalan batas antara Riau dan Sumatra Utara yang sejak 10 tahun yang lalu belum rampung. Ada pula permasalahan sengketa batas wilayah yang terjadi antara daerah yang dimekarkan dan kabupaten induk.

Saat ini, lanjut Tjahjo, ada 119 daerah yang diusulkan untuk dimekarkan. Pemerintah masih mempertimbangkan karena berdasarkan evaluasi sejak 1999, sebanyak 68% daerah yang dimekarkan tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Nur/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya