Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAMPANYE Pilkada Serentak 2020 telah berlangsung sekitar 40 hari, tetapi jualan visi-misi dan janji secara daring justru semakin tak diminati. Padahal, konsep kampanye daring semestinya diutamakan agar pilkada tidak menjadi sumber penularan virus korona.
Bawaslu mencatat selama 40 hari penyelenggaraan kampanye, jumlah kampanye daring terus menurun. Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin mengatakan, pada periode 10 hari ketiga kampanye kampanye daring sebanyak 80 kegiatan. Jumlah itu kemudian menurun menjadi 56 kegiatan pada periode 10 hari keempat.
Kampanye daring sepi peminat antara lain karena dinilai tidak efektif untuk meyakinkan pemilih. Selain itu, banyak daerah yang belum didukung infrastruktur internet memadai. Tidak sedikit pula masyarakat yang tidak punya smartphone untuk bisa mengikuti kampanye daring.
Di samping itu, menurut Afif, Bawaslu menemukan maraknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). “Beberapa pelanggaran di antaranya APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan Komisi Pemilihan Umum,” terang Afif di Jakarta, Sabtu (7/11).
Bawaslu pun mendapati APK yang dipasang di luar daerah pemilihan pasangan calon. Sejauh ini, imbuh Afif, Bawaslu kabupaten/kota dan Bawaslu provinsi telah menertibkan 164.536 APK yang melanggar ketentuan. Penertiban APK ini dibantu oleh satuan polisi pamong praja setempat di 151 kabupaten/kota. “Ada beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK. Kami apresiasi.’’
Selain pelanggaran APK, Afif menuturkan masih terdapat pelanggaran penyelenggaraan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Bawaslu mencatat, jumlah pelanggaran
protokol kesehatan pencegahan covid-19 pada 10 hari keempat (26 Oktober-4 November 2020) penyelenggaraan kampanye tertinggi ketimbang 10 hari pertama hingga ketiga. Jumlah pelanggarannya mencapai 397 kegiatan.
Pelanggaran tersebut ditemukan dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari keempat kampanye. Dengan demikian, jumlah total pelanggaran protokol kesehatan pada 40 hari kampanye menjadi sebanyak 1.315 kasus. “Ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye,” ucapnya.
Afif memerinci, surat peringatan yang sudah diterbitkan Bawaslu sebanyak 300 dari kampanye tatap muka yang dianggap melanggar protokol kesehatan. Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Rekomendasi Bawaslu
Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Ratna Dewi Petalolo mengatakan pihaknya menemukan 1.874 dugaan pelanggaran Pilkada 2020 baik administrasi, etik, pidana, maupun pelanggaran hukum lainnya. Bawaslu juga telah mengajukan enam rekomendasi pembatalan pasangan calon, yakni di Kabupaten Kaur (Provinsi Bengkulu), Kabupaten Ogan Hilir (Sumatra Selatan), Kabupaten Pegunungan Bintang (Papua), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Halmahera Utara (Maluku Utara).
Menurut Dewi, terbuka kemungkinan calon kepala daerah yang tidak menerima hasil rekomendasi Bawaslu tersebut akan menempuh jalur hukum. Bawaslu pun telah menyiapkan dengan baik bukti-bukti pelanggaran jika harus memberikan keterangan sengketa pilkada di MK nanti.
Di sisi lain, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, setelah melakukan kajian, pasangan calon di Pegunungan Bintang, Gorontalo, Halmahera Utara, dan Kaur tidak terbukti seperti sangkaan Bawaslu. Mereka ditetapkan oleh KPU memenuhi syarat dan menjadi peserta pilkada.
Adapun untuk paslon di Banggai, KPU daerah menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namun, mereka menggugat keputusan itu ke Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara dan diterima.
Hal serupa terjadi di Ogan Ilir. KPU setempat menetapkan paslon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini prosesnya masih berjalan. (X-8)
PASANGAN petahana Olly Dondokambey dan Steven Kandouw dinilai lebih unggul dibandingan dua kandidat lainnya, CEP-Sehan dan VAP-Hendry, dalam debat publik pertama Cagub-Cawagub Sulut 2020.
DEBAT perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah dilaksanakan pada Sabtu (7/10/2020) malam. Beragam penilaian muncul setelah acara debat pertama selesai.
DEBAT pertama Pilgub Kalimantan Tengah antara paslon nomor urut 1, Ben Brahim Bahat- Ujang Iskandar dan paslon nomor 2, Sugianto Sabran-Edi Pratowo, Sabtu malam (7/11)
TAHAPAN kampanye debat publik Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai.
KONTESTASI Pilkada 2020 di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menghadirkan dua pasangan calon,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved