Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Restorasi DAS Jawab Bencana Ekologis

Mukri Friatna
24/9/2016 10:19
Restorasi DAS Jawab Bencana Ekologis
(MI/Rudi Pata)

MASIH lekat dalam ingatan publik bahwa banjir dan longsor yang menghantam Manado pada 2014 lalu telah menewaskan 26 orang dan menyebabkan kerugian sebesar Rp1,87 triliun. Demikian pula di Jawa Tengah tepatnya di Karang Kobar, longsor telah menewaskan 110 orang. Kini bencana yang sama terulang lagi dan melanda Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korban meninggal telah mencapai 23 orang dan masih ada korban yang dinyatakan hilang. Risiko timbulnya korban jiwa dan kerusakan infrastruktur tidak dapat terelakan.

Apakah patut bangsa ini mendapat julukan baru sebagai negeri bencana? Hal itu terjadi karena bencana banjir dan tanah longsor terus terjadi dan berulang dari tahun ke tahun, bahkan semakin meningkat dan meluas baik frekuensi maupun intensitasnya.

Bisa jadi dalam benak publik ada pertanyaan apakah kesalahan bangsa ini hingga bencana serupa terus terulang? Jawaban yang paling rasional ialah karena kita semua tidak mampu menjaga keseimbangan alam akibat salah urus. Anomali cuaca acap disebut menimbulkan curah hujan tinggi dan berdampak bencana. Tidak ada yang salah dengan pendapat tersebut, namun yang perlu diketahui bahwa anomali cuaca itu sendiri sesungguhnya merupakan salah satu indikator yang timbul akibat ketidakseimbangan alam. Jika alam terjaga keseimbangannya, tidak akan ada anomali. Hujan pada dasarnya bersifat alamiah sebagai bagian dari siklus alam sehingga kurang bijak jika disandera sebagai penyebab bencana.

Dalam benak publik ada pula yang bertanya apa sesungguhnya penyebab bencana yang terjadi. Untuk menjelaskannya secara jujur bukanlah hal yang tabu dan bukan pula berupaya mencari kambing hitam, namun sebagai bentuk pendidikan publik. Karena yang diharapkan dari penjelasan tersebut ialah langkah dan solusi ke depan yang harus ditempuh agar persoalan serupa bisa diminimalkan.

Melacak penyebab bencana
Pelbagai upaya untuk menjelaskan sebuah wilayah teridentifikasi sebagai daerah rentan bencana, telah banyak dilakukan pemerintah dan disajikan dalam bentuk peta rawan bencana. Di dalamnya, selain terarsir lokasi-lokasi bencana termasuk pula dijelaskan prakiraan jumlah warga terdampak dengan ragam jenis bencana.

Upaya mitigasi pun dilakukan dengan memasang alat peringatan dini. Lantas mengapa bencana belum mampu ditanggulangi? Di sinilah kita semua bisa melihat bahwa sesungguhnya masih ada ketidakselarasan antarinstitusi pemerintah. Semestinya, ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah menjelaskan adanya sebuah kerawanan bencana pada daerah tertentu, seyogianya satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya turut melengkapi langkah BPBD. Semisal Dinas Kehutanan harus berupaya semaksimal mungkin melakukan usaha rebosiasi dan Dinas Pertambangan tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan pertambangan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana.

Dan yang paling penting apakah mau institusi pemerintahan menjalankan sungguh-sungguh amanat UU. Jika iya, apakah tata ruang wilayah sudah sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan, bukan menjadi ajang untuk merebut dan mengalih fungsi ruang. Apakah daerah telah melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) sebagai salah satu pedoman penyusunan tata ruang? Dan apakah pemerintahan saat ini telah menjalankan prinsip keadilan ekologis sebagai bentuk tanggung jawab terhadap antargenerasi

bencana banjir dan longsor yang terjadi di Garut dan umumnya di Indonesia, dalam sudut pandang lingkungan hidup merupakan cermin yang bisa menunjukkan telah terjadi krisis ekologis. Penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup adalah sebagai dampaknya dan lahirnya bencana merupakan risikonya. Di dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa salah satu penyebab bencana ialah karena faktor pembangunan berisiko tinggi di antaranya ialah karena pembabatan hutan dan pertambangan.

Bagaimana dengan DAS Cimanuk? Kawasan ini telah mengalami kerusakan dan berada pada taraf kritis. Kerusakan tersebut akibat adanya pertambangan pasir di bantaran dan badan sungai dan telah berlangsung lama. Demikian pula ribuan hektare hutan di Kecamatan Tarogong, Cikijing, dan Cisurupan telah mengalami alih fungsi. Itulah fakta fisik yang ada. Lalu bagaimana dengan kebijakan? Andai saja pemerintah daerah sigap menanggapi kondisi yang ada dan melakukan langkah preventif, setidaknya meski bencana tidak bisa diredam, risikonya bisa dikurangi. Karena bukan kali pertama luapan Sungai Cimanuk telah menimbulkan banjir.

Kerusakan pada ekosistem DAS tidak semata terjadi di Garut, namun di banyak tempat seperti DAS Asahan, Ciliwung, Ciujung, Sekampung, Citarum, Krueng, Kampar, dan Kapuas. Secara nasional dari total luas 20,9 juta hektare (ha) lahan kritis sebagian besar terdapat pada kawasan DAS. Sementara itu, laju kemampuan rebosisasi yang dilakukan pemerintah sampai saat ini hanya 105 ribu ha per tahun. Pada daerah-daerah ini bencana banjir terjadi setiap tahun.

Kerusakan tersebut di antara disumbangkan adanya alih fungsi hutan untuk kegiatan pertambangan. Luas konsesi yang disiapkan pemerintah untuk komoditi ini mencapai 42,96 juta ha, perkebunan kelapa sawit 9,1 juta ha, dan seluas seluas 3.145.182,20 ha diperoleh dari hasil alih fungsi gambut. Adapun, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK HTI) seluas 10,3 juta ha.

Situasi itu diperparah dengan adanya aktivitas kebun sawit ilegal sebagaimana terdapat di Taman Nasional Teso Nilo, termasuk tindak illegal logging yang sekarang masih terjadi sebagaimana terdapat di Register 19 Gunung Betung. Kita tidak menginginkan timbulnya kerusakan lingkungan karena jawaban kebutuhan perut. Padahal, orang-orang kecil yang berbuat tindakan ilegal tersebut sesungguhnya diperalat pemilik modal.

Mereduksi risiko bencana
Persoalan yang paling esensial pada pokok permasalahan bencana ialah hak, karena dijamin konstitusi, dalam hal ini ialah hak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Hak tersebut tidak boleh dikurangi dalam situasi bencana sekalipun sebagai hak asasi manusia. Karena itu, UU Penanggulangan Bencana memberikan pula jaminan kepada setiap warga negara yang terkena bencana berhak memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan kemapuan standar layanan minimum.

Pemerintah harus mau mengubah keputusan dari pola pembangunan yang rakus lahan dan ekstraktif, ke pola pembangunan ramah lingkungan dan partisipatif. Merestorasi kawasan ekosistem daerah aliran sungai merupakan investasi yang mendesak untuk segera dilakukan agar lepas dari deraan bencana. Tentu saja yang sangat penting ialah menumbuhkembangkan kekuatan kolektif rakyat untuk mereduksi ancaman dan risiko bencana.

Mukri Friatna
Tim Desk Disaster WALHI



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya